Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Tag
Video Terbaru
Di Balik Peran Psikopat Drama Voice, Ini Sisi Lain Kim Jae Wook
Profil Kim Jae Wook, aktor ikonik film Korea pembunuhan berantai yang sukse...
Fania 18 Aug 2026
Kisah Savia, Sinden Cilik Disabilitas yang Tampil di Istana pada HUT ke-81 RI
Savia Aulia Rahmawati, sinden cilik disabilitas yang memukau tamu Istana Me...
Fania 18 Aug 2026
Sinopsis Blossoms of Power: Drama China Kerajaan Romantis Terbaik 2026
Ulasan lengkap sinopsis Blossoms of Power, drama China kerajaan romantis te...
Fania 17 Aug 2026
Google DeepMind Rilis SL2T, Terjemahkan Bahasa Isyarat Jadi Teks Instan
Google DeepMind meluncurkan SL2T, AI penerjemah bahasa isyarat ke teks di P...
Fania 14 Aug 2026
MOST VIEWED
Sinopsis Blossoms of Power: Drama China Kerajaan Romantis Terbaik 2026
Hiburan
57 view 17 Aug 2026
Peluang Penyandang Disabilitas di Seleksi Kedinasan 2026
Berita
54 view 20 Aug 2026
Bella Salsabila Mahasiswa Disabilitas Main di Film Istimewa
Hiburan
52 view 19 Aug 2026
Kisah Savia, Sinden Cilik Disabilitas yang Tampil di Istana pada HUT ke-81 RI
Berita
49 view 18 Aug 2026
Fatma Saifullah Yusuf Sebut Anak Disabilitas Bertalenta Butuh Ruang
Berita
43 view 18 Aug 2026
