Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Tag
Video Terbaru
Tak Ramah Disabilitas, Pramono Bongkar JPO Lama Rasuna Said
Pramono Anung tegaskan JPO lama Rasuna Said dibongkar karena tak ramah disa...
Fania 10 Aug 2026
Mahasiswa UNJ Kembangkan Fashion Inklusif untuk Disabilitas
Mahasiswa Desain Mode FT UNJ merancang busana adaptif untuk kemandirian pen...
irene 07 Aug 2026
Puskeshan Kemhan Gelar Kejuaraan Menembak bagi Atlet Disabilitas
Puskeshan Kemhan dan PB Perbakin menggelar Kejuaraan Menembak Dalam Negeri...
irene 07 Aug 2026
UU Disabilitas Genap 10 Tahun, Angkie Tagih Hasil Lapangan
Angkie Yudistia tegaskan 10 tahun UU Disabilitas harus fokus pada hasil imp...
Fania 07 Aug 2026
MOST VIEWED
Berjuang Mandiri, 24 Atlet Tuli Galang Dana Rp700 Juta Demi Ajang APDMSC
Berita
64 view 25 Aug 2026
Sukses di Love Beyond the Grave, Dilraba Dilmurat Dilirik Drama Baru
Hiburan
49 view 26 Aug 2026
KTI dan Jamkrindo Latih Perempuan Disabilitas Karawang Buat Batik
Berita
47 view 26 Aug 2026
Pemkot Palu Hadirkan Juru Bahasa Isyarat, Upacara HUT ke-81 RI Makin Inklusif
Berita
43 view 24 Aug 2026
Kisah Toviyani, Ibu Hamil Netra yang Lulus S2 Cum Laude di UNY
Berita
40 view 24 Aug 2026
