KamiBijak.com, Berita - Pemerintah saat ini tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi, menunggu musim haji 1447 Hijriah/2026 ini selesai dan sambil mempertimbangkan kondisi ekonomi global.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, meskipun nantinya sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan akan mengalami kenaikan, namun pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan tetap diupayakan lebih ringan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,
ucap Dahnil.
Ia menjelaskan, kenaikan BPIH dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi global dampak dari konflik geopolitik, inflasi internasional, sampai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang juga berdampak langsung terhadap biaya layanan haji.
Baca juga:
1.044 Jemaah Haji Lombok Tengah Telah Pulang, Tiga Wafat di Tanah Suci
Selain itu, sejumlah komponen biaya juga mengalami kenaikan, mulai dari biaya penerbangan yang disebabkan oleh meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga adanya perubahan standar pelayanan.
Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,
ujar Dahnil.
Selain naiknya biaya avtur yang berdampak langsung pada kenaikan tarif penerbangan, harga barang dan jasa di Arab Saudi yang juga meningkat menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.
Pemerintah sampai saat ini masih melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap semua komponen biaya, bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M.
Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,
ucapnya.
Perubahan Proporsi Pembiayaan Haji
Jemaah Haji Indonesia tiba di tanah air. (foto: Dok. Kemenhaj)
Dalam skema yang saat ini sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan akan mengalami perubahan. Jika pada penyelenggaraan haji 2026 komposisi nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, lalu jemaah menanggung sekitar 61 persen maka dalam penyelenggaraan haji 2027 pemerintah akan mengusahakan untuk membalik komposisi tersebut.
Dalam artian, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan akan diproyeksikan untuk ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sedangkan porsi lain yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah diproyeksikan sekitar 40 persen.
Dengan skema itu, kualitas pelayanan pada jemaah akan tetap dapat ditingkatkan meskipun keseluruhan biaya penyelenggaraan akan mengalami kenaikan.
Optimalisasi dari nilai manfaat ini juga dinilai punya dasar yang kuat. Selama pandemi Covid-19 berlangsung, penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia tidak dilaksanakan, sedangkan pada tahun 2022 jumlah jemaah yang berangkat hanya sekitar 50 persen dari kuota normal.
kondisi tersebut tentunya memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan soal pengelolaan dana haji.
Seluruh skema pembiayaan tersebut akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jemaah,
ungkapnya.
(Irene)
Sumber: merahputih.com
