Berita

OJK Kalbar Dorong Layanan Keuangan Inklusif dan Setara bagi Penyandang Disabilitas

OJK Kalbar dorong perbankan sediakan layanan keuangan inklusif dan ramah disabilitas.

KamiBijak.com, Berita – Akses terhadap layanan keuangan yang setara dan ramah hingga kini masih menjadi tantangan nyata bagi masyarakat penyandang disabilitas di Indonesia. Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mendorong sektor perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mempercepat penerapan layanan yang inklusif. Langkah ini sangat penting agar para penyandang disabilitas memiliki kesempatan mandiri dalam mengelola keuangan pribadi serta mengakses berbagai produk finansial secara aman tanpa hambatan diskriminasi.

Berdasarkan data OJK, tingkat akses keuangan masyarakat penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas saat ini baru menyentuh angka 24,3 persen. Angka ini tertinggal cukup jauh dari kelompok non-disabilitas yang sudah hampir mencapai 50 persen. Kesenjangan yang cukup lebar tersebut menjadi alasan kuat diluncurkannya Pedoman Setara. Pedoman ini dirancang tidak hanya untuk mengedukasi penyandang disabilitas, tetapi juga untuk memberikan petunjuk teknis serta meningkatkan sensitivitas para pelaku usaha jasa keuangan di seluruh Indonesia.

Pemenuhan hak atas layanan keuangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Penerapan Pedoman Setara ini mewajibkan perbankan menyediakan sarana fisik seperti jalur ramp, guiding block, hingga toilet ramah disabilitas. Selain itu, akses digital seperti aplikasi perbankan juga harus dilengkapi fitur pembaca layar (text-to-speech) demi memudahkan penyandang disabilitas Netra.

Baca juga:

RBKI dan Difapreneur Adakan Literasi Keuangan Inklusif untuk Teman Tuli dan Disabilitas Fisik

Petugas frontliner perbankan juga diimbau agar melayani secara ramah tanpa mewajibkan pendamping jika nasabah disabilitas mampu bertransaksi secara mandiri.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses layanan keuangan, mengendalikan keuangannya sendiri, serta memperoleh akomodasi yang layak. Karena itu, lembaga jasa keuangan harus memastikan layanan yang diberikan dapat diakses oleh seluruh ragam disabilitas,

ujar Manager Senior PEPK & LMS OJK Kalimantan Barat, Mangihut Parlindungan Aritonang, dalam acara dialog FinExpo 2026 di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Dante Rigmalia, menyoroti enam persoalan utama yang masih membatasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yakni stigma negatif, kendala pendataan kependudukan, akses kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, serta kesejahteraan sosial. Dante menekankan pentingnya peran pendataan yang akurat. Pasalnya, masih ada keluarga yang enggan mencatatkan anggota keluarga disabilitas ke dalam administrasi kependudukan akibat stigma buruk masyarakat.

Ketika penyandang disabilitas tidak terdata, pemenuhan hak-haknya juga menjadi sulit. Karena itu, pendataan harus diperkuat agar mereka dapat memperoleh layanan dan perlindungan sesuai kebutuhan,

tegas Ketua KND RI, Dante Rigmalia, seraya mengapresiasi langkah NPCI Kalbar yang mulai membangun basis data disabilitas.

Dante juga terus mendorong terpenuhinya kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas sebesar dua persen di lingkungan BUMN dan BUMD, serta satu persen di sektor swasta. Sejalan dengan hal itu, media massa turut memegang peranan strategis sebagai sarana edukasi publik guna mengikis pandangan diskriminatif dan memberikan ruang aspirasi seluas-luasnya bagi kelompok rentan.

Media memiliki tanggung jawab membangun kesadaran masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama. Karena itu, mereka juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, pengalaman, dan berbagai potensi yang dimiliki,

pesan Kepala Stasiun RRI Pontianak, Budi Suwarno.

Sinergi berkelanjutan antara OJK, KND, lembaga keuangan, media, dan komunitas penyandang disabilitas diharapkan dapat mewujudkan ekosistem keuangan yang benar-benar adil dan inklusif di tanah air. (Fania/Magang)

Sumber: RRI

Fania