Registrasi Kartu SIM Menggunakan Wajah Wajib di RI Mulai 2026, Ini Aturannya
Registrasi kartu SIM pakai verifikasi wajah di Indonesia dimulai Januari 2026, wajib per Juli 2026.
KamiBijak.com, Hiburan - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan perubahan besar dalam cara registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) yang akan diterapkan mulai tahun depan. Skema ini akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition sebagai bagian dari proses verifikasi untuk registrasi SIM card baru.
Tahap Awal Mulai 1 Januari 2026
Perubahan ini tidak langsung dipaksa secara penuh. Mulai 1 Januari 2026, masyarakat Indonesia dapat melakukan registrasi SIM card dengan dua pilihan metode:
1. Metode tradisional menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti selama ini berlaku.
2. Metode baru menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) yang sifatnya sukarela pada fase awal.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa periode awal ini merupakan masa transisi atau uji coba. Calon pengguna baru dapat memilih metode pendaftaran yang dianggap paling mudah sesuai kebutuhan mereka.
Wajib Biometrik Full Mulai 1 Juli 2026
Setelah masa transisi enam bulan berakhir, mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru akan berubah menjadi wajib menggunakan verifikasi wajah sepenuhnya. Itu berarti calon pelanggan baru harus melalui proses pengenalan wajah untuk mendaftarkan SIM card mereka.
Skema wajib ini hanya berlaku pada pelanggan baru. Dengan kata lain, pelanggan lama tidak perlu mengulang registrasi dengan cara yang baru, asalkan data mereka sebelumnya sudah tervalidasi.
Tujuan dan Manfaat Sistem Baru
Pengenalan wajah digunakan pemerintah sebagai salah satu strategi untuk memperkuat keamanan data dan sistem telekomunikasi di Indonesia. Komdigi menjelaskan bahwa teknologi biometrik face recognition ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor ponsel, seperti penipuan telepon, SMS penipuan (smishing), scam call, serta manipulasi identitas melalui nomor seluler.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital di Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, proses registrasi berbasis biometrik wajah akan meningkatkan akurasi data pengguna telekomunikasi dan membantu meminimalkan praktik penyalahgunaan identitas.
Selain itu, registrasi berbasis wajah diharapkan dapat membantu operator seluler untuk membersihkan basis data dalam sistem mereka, mengurangi jumlah nomor yang tidak aktif atau ganda, serta memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi terhadap penyalahgunaan layanan.
Pelaksanaan dan Fasilitas Pendukung
Untuk mendukung implementasi sistem yang baru ini, operator seluler telah mempersiapkan dukungan teknis yang memadai. Registrasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi operator, layanan gerai, atau pusat layanan lain yang difasilitasi oleh masing-masing penyelenggara telekomunikasi.
Komdigi juga memastikan bahwa proses registrasi wajah akan terintegrasi dengan basis data Kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil untuk memastikan validitas identitas calon pelanggan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keamanan data sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan.
Tantangan dan Persiapan Masyarakat
Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan luas sebagai langkah strategis melawan kriminalitas digital, beberapa pihak juga menyoroti tantangan terkait perlindungan privasi dan keamanan data biometrik. Regulator dan pakar teknologi telah menekankan perlunya jaminan atas perlindungan data pribadi pengguna agar teknologi baru ini tidak akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Sampai pada saat ini, masa sosialisasi masih berlangsung menjelang pemberlakuan penuh aturan ini pada pertengahan tahun 2026. Pemerintah bersama pelaku industri telekomunikasi terus melakukan persiapan teknis dan edukasi kepada masyarakat agar transisi ke sistem baru ini dapat berjalan lancar. (Sindi/PKL)
Sumber : Kumparan
Video Terbaru
MOST VIEWED
