KamiBijak.com, Travel - Menjelang liburan Imlek dan Lebaran, banyak masyarakat Indonesia mulai merencanakan perjalanan ke luar negeri untuk menikmati momen liburan bersama keluarga. Agar perjalanan berjalan lancar, penting untuk menyiapkan dokumen perjalanan sejak jauh hari.
Mengacu pada situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, salah satu hal utama yang harus diperiksa adalah status visa negara tujuan. Calon pelancong disarankan selalu mengecek kebijakan visa terbaru sebelum menentukan destinasi, karena aturan dapat berubah sewaktu-waktu.
Berdasarkan data Passport Index 2025, paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Artinya, pemegang paspor RI dapat mengakses 92 negara melalui berbagai skema, seperti bebas visa, visa saat kedatangan, dan electronic travel authorization (eTA). Secara global, paspor Indonesia berada di peringkat ke-54 bersama Belarusia, dengan jangkauan dunia mencapai 46 persen.
Dari total 92 negara tersebut, rinciannya meliputi:
-
Bebas Visa: 42 negara mengizinkan WNI masuk tanpa visa.
-
Visa on Arrival (VOA): 45 negara menyediakan visa yang dapat diurus saat tiba.
-
Electronic Travel Authorization (eTA): 5 negara menerapkan izin perjalanan elektronik.
Meski demikian, masih ada 106 negara yang mewajibkan pengurusan visa reguler sebelum keberangkatan. Oleh karena itu, memahami persyaratan dokumen menjadi langkah penting sebelum bepergian.
Tips Persiapan Dokumen Perjalanan
1. Periksa Masa Berlaku Paspor
Pastikan paspor masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal rencana kembali ke Indonesia. Jika masa berlaku kurang dari enam bulan, Anda berisiko ditolak masuk oleh imigrasi negara tujuan atau bahkan tidak diizinkan check-in di bandara keberangkatan.
2. Pahami Persyaratan Visa
Visa merupakan dokumen resmi dari negara tujuan yang memberikan izin masuk bagi warga negara asing sesuai tujuan dan durasi kunjungan. Setiap negara memiliki aturan berbeda, sehingga penting untuk memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi atau kedutaan besar terkait.
Jenis Visa yang Perlu Diketahui
Visa on Arrival Republik Indonesia (foto : Harmony)
-
Visa Kunjungan Reguler: Diurus sebelum keberangkatan melalui kedutaan atau konsulat negara tujuan.
-
Visa on Arrival (VOA): Diperoleh dan dibayar saat tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan.
-
E-Visa: Visa digital yang dikirim melalui email setelah pengajuan online disetujui.
-
eTA: Otorisasi perjalanan elektronik yang wajib dimiliki sebelum berangkat, meski bukan visa penuh.
Dengan persiapan dokumen yang matang dan informasi yang akurat, liburan ke luar negeri saat Imlek dan Lebaran dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan bebas hambatan. (Keisha/MG)
Sumber : Tempo
