Berita

Maksimalkan Fasilitas Publik Jelang Lebaran, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik

Fasilitas mulai dari akses masjid selama 24 jam, keamanan area ibadah dan parkir, hingga penyediaan tempat istirahat yang memadai bagi para pemudik.

KamiBijak.com, Berita - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan informasi penting bahwa pemerintah telah menyiapkan layanan berbasis masjid untuk mendukung kelancaran arus mudik melalui program Masjid Ramah Pemudik.

Program ini menghadirkan berbagai fasilitas bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, mulai dari akses masjid selama 24 jam, keamanan area ibadah dan parkir, hingga penyediaan tempat istirahat yang memadai bagi para pemudik.

Selain itu, masjid yang terlibat dalam layanan ini juga telah dilengkapi dengan toilet bersih, ketersediaan air wudhu, fasilitas pengisian daya gawai, ruang ibadah yang nyaman, serta penyediaan air minum dan makanan ringan. Beberapa masjid juga akan disiapkan sebagai pusat informasi bagi pemudik.

“Secara nasional, tercatat sebanyak 6.859 posko Masjid Ramah Pemudik disiapkan di berbagai jalur mudik,” ujar Menag di Jakarta, Senin (2/3).

Untuk memperkuat peran masjid sebagai pusat pelayanan publik, Kementerian Agama juga meluncurkan Program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) 2026.

Program ini sengaja dibuat bertujuan untuk menampilkan fakta bahwa masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai rumah singgah umat yang mampu memberikan pelayanan humanis dan inklusif, khususnya selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Dalam program tersebut, masjid yang terlibat diklasifikasikan dalam beberapa kategori, antara lain:

  • Masjid Transit Utama
  • Masjid Buffer Kota
  • Masjid Kota Provinsi/Kabupaten
  • Masjid Ikonik Sejarah
  • Masjid Area Berisiko di wilayah pelabuhan, perbatasan, serta jalur rawan kemacetan.

Selain layanan mudik, Menteri Agama juga menyoroti kesiapan lain untuk menghadapi Hari Raya Nyepi di Bali yang jatuh pada 19 Maret 2026. Menurut Nasaruddin, apabila Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka pelaksanaan takbiran di Bali tetap diperbolehkan, namun dengan sejumlah penyesuaian.

Takbiran akan dilaksanakan secara terbatas, tanpa penggunaan pengeras suara yang berlebihan, tanpa arak-arakan kendaraan, serta dengan penerangan minimal. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk toleransi antarumat beragama yang telah menjadi kesepakatan bersama di Bali.

Namun jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka pelaksanaan Nyepi dan takbiran dapat berlangsung normal sesuai waktu masing-masing perayaan.

Menag menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik dan perayaan keagamaan dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Negara harus hadir memastikan umat dapat menjalankan ibadah sekaligus melakukan perjalanan mudik dengan aman dan manusiawi, dan masjid menjadi bagian penting dari pelayanan publik tersebut,” pungkasnya. (Irene)

Sumber: rri.co.id