KUHP Baru Berlaku 2026, Zina & Kumpul Kebo Tak Bisa Sembarangan Dilaporkan
KUHP 2026 atur zina dan kumpul kebo sebagai delik aduan, hanya keluarga tertentu yang boleh melapor.
KamiBijak.com, Berita - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diterapkan mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang langsung menyedot perhatian publik adalah pengaturan pidana terkait perzinahan serta hidup bersama di luar ikatan pernikahan, yang selama ini dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah bersama Polri menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Masyarakat umum, termasuk tetangga, warga sekitar, maupun organisasi kemasyarakatan, tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan zina atau kohabitasi. Hal ini karena perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai delik aduan terbatas, bukan delik umum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh jajaran kepolisian telah menyesuaikan pola penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru sejak hari pertama pemberlakuan. Menurutnya, pedoman pelaksanaan sudah disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menyiapkan pedoman teknis serta format administrasi penyidikan baru yang telah disahkan oleh Kabareskrim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan terbaru.
Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga kategori II, sekitar Rp10 juta. Sementara itu, ketentuan mengenai kumpul kebo tercantum dalam Pasal 412 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori yang sama.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses hukum atas kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung. Pihak yang berhak mengadu meliputi suami atau istri sah, orang tua, serta anak dengan usia minimal 16 tahun. Laporan dari pihak di luar lingkup tersebut tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, KUHP juga memberikan ruang bagi pelapor untuk mencabut aduan selama proses persidangan belum dimulai. Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak privat warga negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa penetapan zina dan kohabitasi sebagai delik aduan bertujuan membatasi campur tangan negara dalam urusan pribadi. Negara, kata dia, tidak boleh terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat.
Ia menambahkan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi penanda berakhirnya hukum pidana peninggalan kolonial. Sistem hukum nasional kini diarahkan menjadi lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan, meskipun sejumlah pasal masih memunculkan perdebatan publik yang panjang sejak proses pembahasannya dimulai pada 1963. (Restu)
Sumber : CNBC Indonesia
Video Terbaru
MOST VIEWED
