KamiBijak.com, Berita - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 13 Juli 2026. Forum ini kemudian menjadi sarana untuk menghimpun masukan yang datang dari para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan standar pelayanan, khususnya dalam hal pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, para akademisi, media massa, organisasi penyandang disabilitas, organisasi kemasyarakatan, serta pemohon informasi publik.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan pernyataannya bahwa forum konsultasi publik merupakan sebuah wujud komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi. Menurutnya, berbagai jenis masukan yang diberikan peserta akan dipertimbangkan menjadi bahan evaluasi agar standar pelayanan yang akan disusun mampu menghadirkan inovasi layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.
Agung Lidartawan juga menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan akan konsisten dilaksanakan setiap tahun.
Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga pelayanan KPU semakin cepat, mudah, dan berkualitas,
ujar Lidartawan.
Sesi pemaparan ini dipandu langsung oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha. Pada kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, memaparkan sebuah fakta bahwa Standar Pelayanan PPID saat ini mengacu pada SOP Nomor 133 Tahun 2025 serta pentingnya penyempurnaan layanan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data kepemiluan.
Baca juga:
Kolaborasi Pertuni NTT dan Bawaslu, Dukung Pemilu Ramah Disabilitas
Data Pemilih Disabilitas Masih Bermasalah, Bawaslu Minta Perbaikan Menyeluruh
Pada sesi diskusi, para peserta secara aktif memberikan berbagai masukan konstruktif, di antaranya dukungan untuk optimalisasi website dan layanan e-PPID, penyajian informasi dalam bentuk infografis, kepastian waktu pelayanan, penyusunan indikator kinerja yang terukur, serta adanya peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas melalui dokumen ramah pembaca layar, fitur audio, dan website yang lebih inklusif.
Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 13 Juli 2026. (foto: rri.co.id)
Bawaslu Provinsi Bali juga tidak lupa menyampaikan apresiasi atas pelayanan informasi KPU yang sejauh ini dinilai telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menegaskan kembali komitmen KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang dilakukan dengan berbagai stakeholder, KPU Provinsi Bali terus berupaya keras mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(Irene)
Sumber: rri.co.id
