Hiburan

Kekerasan pada Disabilitas dan Kelompok Rentan Masih Tinggi di Rumah hingga Ruang Digital

Kekerasan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, masih sering terjadi di rumah, ruang publik, hingga ranah digital.

KamiBijak.com, Hiburan - Kekerasan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, dan anak masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai ruang, mulai dari lingkungan keluarga, ruang publik, hingga ranah digital. Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti, menegaskan bahwa potensi kekerasan dapat muncul di mana saja, sehingga upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam Kampanye Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang digelar di Surakarta, sekaligus memperingati Hari Disabilitas Internasional dan Hari Ibu.

Tri Hastuti juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat penurunan kasus, angka kekerasan terhadap perempuan masih tergolong tinggi, terutama kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis digital. Melalui tema “Dari Rumah ke Ruang Publik: Membangun Budaya Tanpa Kekerasan dan Rasa Aman bagi Semua”, kegiatan ini menekankan pentingnya pembangunan yang inklusif dan adil bagi penyandang disabilitas. Selain itu, peringatan Hari Ibu dimaknai sebagai penguatan peran strategis perempuan dalam pembangunan bangsa dan penciptaan ruang aman bagi semua kelompok.

Ketua LBH Majelis Hukum dan HAM PWA Jawa Tengah, Siti Kasiyati, menyampaikan bahwa keberadaan LBH ‘Aisyiyah bertujuan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan melalui layanan hukum terpadu yang mudah diakses. Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, psikologis, spiritual, hingga kesehatan, serta didukung dengan pelatihan paralegal dan perluasan akreditasi layanan. 

Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, turut mengapresiasi peran ‘Aisyiyah yang konsisten melakukan advokasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan. Ia menekankan bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan perubahan perilaku serta keberanian masyarakat untuk bersuara.

Sementara itu, perempuan penyandang disabilitas disebut memiliki risiko 2 hingga 5 kali lebih tinggi mengalami kekerasan dibandingkan perempuan tanpa disabilitas. Data Komnas Perempuan 2024 mencatat lebih dari 330 ribu kasus kekerasan berbasis gender, dengan mayoritas terjadi di ranah domestik. 

Akademisi UGM, Ratna Noviani, menilai upaya menciptakan ruang aman bagi perempuan disabilitas masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari lemahnya penegakan hukum hingga minimnya infrastruktur yang ramah disabilitas. Regulasi yang ada kerap belum disertai aturan teknis dan fasilitas pendukung, sehingga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan nyata perempuan dengan disabilitas. (Keisha/MG)

Sumber : Liputan6