Kamibijak.com, Disabilitas - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menuai kritik setelah menerbitkan memo yang dinilai dapat mengurangi perlindungan hak penyandang disabilitas untuk hidup dan berpartisipasi di tengah masyarakat. Dokumen tersebut memicu kekhawatiran dari kelompok advokasi karena dianggap berpotensi mengubah interpretasi kebijakan integrasi yang selama ini menjadi dasar perlindungan hak disabilitas di negara itu.
Selama puluhan tahun, penyandang disabilitas di Amerika Serikat memiliki hak untuk menerima layanan dan dukungan di lingkungan komunitas, bukan harus ditempatkan di institusi atau fasilitas perawatan jangka panjang. Prinsip ini dikenal sebagai mandat integrasi dan diperkuat oleh Americans with Disabilities Act (ADA) serta putusan Mahkamah Agung dalam perkara Olmstead v. L.C. pada 1999.
Putusan Olmstead menjadi tonggak penting gerakan hak disabilitas karena menegaskan bahwa penempatan penyandang disabilitas di institusi tanpa kebutuhan yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Sejak saat itu, berbagai negara bagian didorong untuk memperluas layanan berbasis komunitas agar penyandang disabilitas dapat hidup lebih mandiri.
Namun, memo terbaru DOJ memberikan pandangan berbeda mengenai cakupan mandat integrasi tersebut. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa putusan Olmstead tidak selalu mewajibkan pemerintah menyediakan layanan berbasis komunitas dalam setiap kondisi. DOJ berpendapat bahwa keputusan tersebut lebih menekankan larangan penempatan seseorang ke institusi secara tidak perlu, bukan kewajiban mutlak menyediakan layanan komunitas.
Perjuangan hak-hak penyandang disabilitas yang berkaitan dengan ADA dan integrasi komunitas. Sumber Foto : AccessLiving.org
Pandangan tersebut langsung mendapat respons dari organisasi hak disabilitas. Mereka khawatir interpretasi baru ini dapat mengurangi komitmen pemerintah federal dalam menegakkan hak hidup mandiri bagi penyandang disabilitas.
Sejumlah pakar hukum menilai memo tersebut memang tidak mengubah undang-undang yang berlaku maupun membatalkan putusan Mahkamah Agung. Namun, mereka mengingatkan bahwa dokumen itu dapat memengaruhi arah kebijakan pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integrasi penyandang disabilitas.
Kelompok advokasi juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang bagi peningkatan praktik institusionalisasi. Mereka menegaskan bahwa banyak penyandang disabilitas telah memperoleh manfaat besar dari layanan berbasis komunitas, termasuk kesempatan bekerja, belajar, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial.
Meski menuai kontroversi, para ahli menekankan bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas masih tetap berlaku. Americans with Disabilities Act, Pasal 504 Rehabilitation Act, serta putusan Olmstead tetap menjadi landasan hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Perdebatan mengenai memo DOJ ini diperkirakan akan terus berlanjut. Organisasi advokasi, komunitas disabilitas, dan para pemerhati hak asasi manusia berkomitmen untuk mengawal kebijakan tersebut agar hak penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan setara di masyarakat tetap terlindungi.
Baca Juga :
https://kamibijak.merahputih.com/v/haben-girma-wanita-deafblind-amerika-yang-sukses-jadi-pengacara
Bagi banyak aktivis, integrasi bukan sekadar kebijakan layanan sosial, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, setiap perubahan interpretasi hukum yang berpotensi memengaruhi kehidupan jutaan penyandang disabilitas akan terus menjadi perhatian publik di Amerika Serikat. (Restu)
Sumber : STAT News
