Hiburan

Demi Keamanan Saat Beribadah, Jemaah Haji Lansia Dilarang Sewa Jasa Pendorong Ilegal

Jemaah haji lansia diingatkan untuk tidak sembarang menyewa kursi roda selama umrah.

KamiBijak.com, Hiburan - Jemaah haji lansia kembali diingatkan untuk tidak sembarang menyewa kursi roda selama umrah wajib, Minggu, 3 Mei 2026. Pendorong ilegal kerap kabur saat terjadi razia dan berisiko menelantarkan jemaah.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan manajemen ketat layanan kursi roda di Masjidil Haram. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan ibadah jemaah lansia dan disabilitas.

Kepala Daker Makkah, Ihsan Faisal, menyebut pelayanan terpadu hadir sebagai bentuk kehadiran negara. Seluruh kebutuhan kursi roda akan dikoordinasikan melalui ketua kloter hingga terminal bus shalawat.

Jemaah dilarang keras menggunakan jasa pendorong liar tanpa atribut resmi. Aparat keamanan setempat kini tengah menggencarkan razia ketat di kawasan Masjidil Haram.

 

Baca juga:

Ratusan Penyandang Disabilitas Masuk Daftar Calon Jemaah Haji 2026

 

"Khawatirnya jemaah ditinggalkan di tengah ibadah," kata Ihsan Faisal. Ia menegaskan kasus penelantaran pernah terjadi saat razia berlangsung.

Ihsan mengatakan, pendorong ilegal biasanya akan melarikan diri saat petugas datang. Petugas hanya akan menghubungkan jemaah dengan pendorong berizin resmi dan memakai rompi.

Ihsan juga meminta jemaah yang merasa kelelahan saat tawaf diminta tidak panik. Petugas PPIH disiagakan di berbagai titik untuk memberikan bantuan darurat.

 

"Bisa langsung menghubungi petugas kami untuk mendapatkan pendorong resmi," ujar Ihsan. Ia memastikan layanan yang diberikan cepat dan aman.

Pembayaran jasa kursi roda dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian umrah selesai. Jemaah perlu menyiapkan biaya sekitar 300 hingga 350 Riyal untuk pendorong resmi. (Irene)

Sumber: rri.co.id