KamiBijak.com, Travel - Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan layanan percepatan pembuatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspor hanya dalam waktu satu hari. Fasilitas ini menjadi solusi bagi traveler yang memiliki kebutuhan perjalanan mendesak tanpa harus menunggu berhari-hari.
Selama seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon bisa mendapatkan paspor di hari yang sama dengan tanggal pengajuan. Layanan paspor sehari jadi ini cocok bagi mereka yang kepepet jadwal perjalanan ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan, keluarga, maupun kebutuhan mendadak lainnya.
Lantas, bagaimana prosedur pembuatan paspor satu hari jadi dan apa saja ketentuannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon paspor percepatan diwajibkan mendaftar lebih dulu melalui Aplikasi M-Paspor.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui ponsel
- Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun
- Pilih menu Pengajuan Permohonan
- Klik opsi Permohonan Paspor Percepatan
- Ikuti seluruh tahapan hingga proses pembayaran selesai
Layanan percepatan paspor dibuka mulai pukul 08.00–11.00 WIB. Setelah mendaftar, pemohon wajib datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih saat pendaftaran.
Selain melalui aplikasi, pemohon juga bisa mengajukan paspor percepatan dengan metode walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi yang menyediakan layanan ini.
Adapun alur pembuatan paspor di kantor imigrasi adalah sebagai berikut:
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir permohonan
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas
- Wawancara serta pengambilan data biometrik
- Melakukan pembayaran layanan paspor percepatan
- Paspor dapat diambil di hari yang sama mulai pukul 14.00 WIB
M-Paspor, Aplikasi Pembuatan Paspor RI. (Foto : Dok. Imigrasi.go.id)
Syarat Membuat Paspor Sehari Jadi
Untuk mengajukan paspor satu hari jadi, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI
- Paspor lama (bagi pemohon penggantian paspor)
- Surat penetapan ganti nama jika pernah mengganti nama
- Surat rekomendasi instansi terkait apabila diperlukan
Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019, berikut rincian biaya pembuatan paspor percepatan:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Layanan percepatan satu hari jadi: Rp1.000.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
- Percepatan e-paspor: Rp1.000.000
Dengan demikian, total biaya paspor satu hari jadi adalah Rp1.350.000 untuk paspor biasa dan Rp1.650.000 untuk e-paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank maupun kanal resmi yang bekerja sama dengan Imigrasi.
Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani Paspor Sehari Jadi
Perlu diketahui, layanan paspor satu hari jadi hanya tersedia di kantor imigrasi tertentu. Beberapa di antaranya bahkan membuka layanan di akhir pekan. Berikut daftar kantor yang melayani:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya
- Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tangerang
(Restu)
Sumber : Detik Travel
