Kuliner

BPJPH: Jumlah UMK dari Sektor Kuliner yang Tersertifikasi Halal Terus Meningkat

BPJPH juga terus mempermudah proses mengurus sertifikasi tersebut agar sertifikasi halal semakin merata di kalangan pelaku UMK.

KamiBijak.com, Kuliner  - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengimbau agar semakin banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki sertifikat halal. 

Untuk mempermudah prosesnya, BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025, yang memungkinkan para pelaku UMK, seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan warung sejenis untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare.

Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan,  jumlah UMK yang tersertifikasi halal terus meningkat sejak skema ini diberlakukan, terutama dari sektor kuliner seperti warteg.

"Warteg itu ada ratusan ribu dan beliau (Presiden Prabowo) minta halal, merembet bukan cuma warteg, warsun, warung padang, soto Betawi....Itu semua wajib halal dan pesan Bapak (Prabowo) diprioritaskan dan digratiskan," kata pria yang karib disapa Babe Haikal tersebut saat di acara Gathering Media dan Perusahaan dengan tema Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal yang digelar di Mal Ciputra Cibubur, Senin (6/10). 

 

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan saat di acara Gathering Media dengan tema Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal yang digelar di Mal Ciputra Cibubur, Senin (6/10/2025). (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)

 

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 700 warteg sudah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self-declare, dan 500 warteg lainnya sedang dalam proses sertifikasi. "Kenapa saya sampai fokus, cepetan halal. Kalau gak halal mati itu warung, karena produk asing masuk halal semua," jelas Babe Haikal.

Saat ini, produk yang telah disertifikasi halal oleh BPJPH mencapai 9,6 juta, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, layanan sertifikasi halal kini didukung oleh 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan lebih dari 103 ribu pendamping PPH yang tersebar di berbagai daerah. 

Bukan hanya itu, ada 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal yang terdaftar, serta ribuan penyelia halal yang memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan baik.

Selain memperkuat sisi hilir, BPJPH saat ini juga tengah menyiapkan pelatihan bagi 3.058 juru sembelih halal (Juleha) di Tempat Pemotongan Hewan dan Unggas (TPH/TU) wilayah Jabodetabek. Selain itu, BPJPH juga berencana akan menginisiasi pembentukan pasar halal di Indonesia, yang akan diatur melalui regulasi khusus.

Babe Haikal menyebutkan bahwa BPJPH akan terus memperkuat sinergi kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas, dan lain sebagainya.

“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan pondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," tegas Babe Haikal. (Irene)

Sumber: kumparan.com