Berita

BPJPH Bikin Gebrakan! Disabilitas Netra Dilibatkan dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal

Program BPJPH libatkan penyandang disabilitas untuk perluas edukasi sertifikasi halal.

KamiBijak.com, Berita - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam kegiatan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) pada Minggu (28/9/2025).

Acara yang digelar secara daring ini diikuti oleh sekitar 30 peserta, terdiri dari pengurus Pertuni serta sejumlah pelaku usaha disabilitas netra. Haikal, yang akrab dipanggil Babe Haikal, menekankan bahwa BPJPH ingin menghadirkan layanan yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan. Menurutnya, prinsip dasar BPJPH adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, sekaligus memperluas peluang usaha bagi para pelaku UMK di tanah air.

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, EA Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa upaya pembinaan JPH tidak terbatas pada pelaku usaha besar maupun UMKM saja. Pembinaan juga diarahkan kepada berbagai kelompok masyarakat agar pemerataan informasi terkait jaminan produk halal dapat tercapai. Ia menegaskan bahwa semakin kuat pembinaan yang dilakukan, semakin mudah masyarakat memahami kewajiban sertifikasi halal dan menerapkannya dalam kegiatan usahanya.

Chuzaemi menambahkan bahwa kolaborasi antar lembaga dan organisasi sangat diperlukan agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan layanan halal. Hal ini menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi, turut memperjelas posisi hukum sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan lagi sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Menurut Farid, regulasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan daya saing produknya.

Farid juga menyoroti manfaat sertifikasi halal yang tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk di pasar nasional maupun internasional. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi para peserta tunanetra untuk memahami proses sertifikasi dan berdiskusi mengenai tantangan yang mereka hadapi sebagai pelaku usaha.

Apresiasi disampaikan oleh Ketua II Bidang Pemberdayaan dan Keorganisasian DPP Pertuni, I Nyoman Bawa. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Pertuni dalam kegiatan ini merupakan bentuk perhatian besar BPJPH terhadap komunitas disabilitas netra. Menurutnya, mayoritas anggota Pertuni berprofesi sebagai pelaku UMKM sehingga pengetahuan tentang sertifikasi halal sangat penting untuk pengembangan usaha mereka.

Nyoman berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan ke tingkat lokal melalui pendekatan door to door ke cabang Pertuni di berbagai kabupaten dan kota. Dengan demikian, seluruh anggota Pertuni di Indonesia bisa mendapatkan akses informasi yang sama dan lebih siap dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. (Restu)

Sumber : Liputan6