Berita

Ada Unsur Diskriminasi, Koalisi Penyandang Disabilitas Tolak Pengesahan Revisi KUHAP

Mereka menilai isi KUHAP yang baru disahkan diskriminatif dan stigmatitatif terhadap kelompok penyandang disabilitas.

KamiBijak.com, Berita  - Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyatakan menolak pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada rapat paripurna DPR hari ini. Mereka menilai isi KUHAP yang baru disahkan mengandung unsur diskriminatif dan stigmatitatif terhadap kelompok penyandang disabilitas.

“RKUHAP berpotensi melanggar hak-hak penyandang disabilitas, dan menjadi langkah mundur serangkaian upaya mewujudkan perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam hukum acara pidana di Indonesia,” kata anggota koalisi, Fajri Nusryamsi, melalui keterangan tertulis pada Selasa siang, 18 November 2025.

Menurutnya, revisi KUHAP ini dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Hal itu disebabkan oleh dalam KUHAP yang baru masih menggunakan definisi saksi. Dalam Pasal 1 angka 47 menyatakan bahwa “Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan."

Fajri menilai, kalimat “yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri” cukup mendiskriminasi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan pendengaran dan penglihatan. Koalisi berpendapat penjelasan Pasal 236 ayat (3) yang memberikan kekhususan bagi penyandang disabilitas bukanlah bersifat norma, dan sangat mungkin dikesampingkan dalam pelaksanaannya. Sebab, ketentuannya bersifat pengecualian, yang seharusnya masuk dalam batang tubuh.

“Pilihan memasukan ketentuan itu dalam penjelasan menunjukan bahwa pembentukan RKUHAP tidak memandang adanya hak penyandang disabilitas yang harus dilindungi, dan itu merupakan sikap yang diskriminatif,” ujarnya.

Tidak hanya itu, RKUHAP juga memuat ketentuan yang stigmatis dan ableistik. Sebab KUHAP yang baru disahkan masih mempertahankan penghapusan keterangan di bawah sumpah atau janji bagi penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas intelektual sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 221.

"RKUHAP masih memandang penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai objek penghukuman, bukan sebagai subjek hukum dengan kapasitas setara yang harus diberikan dukungan bukan digantikan," kata anggota koalisi lainnya, Nenna Hutahaean.

Koalisi Disabilitas juga menyoroti pembuat undang-undang yang masih mempertahankan pendekatan medis-kuratif. Alih-alih menggunakan pendekatan berbasis hak, revisi undang-undang yang baru disahkan justru pada akhirnya mengulang persoalan struktural KUHAP 1981 dan memperkuat hambatan sistemik yang selama ini menutup akses keadilan bagi penyandang disabilitas.

Bukan hanya itu, akomodasi yang layak dalam Pasal 145, seharusnya menjadi elemen utama penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan dilepaskannya pengaturannya kepada peraturan pemerintah yang bersifat administratif.

Padahal, akomodasi yang layak itu tidak dapat dipahami hanya sebagai penyediaan sarana dan prasarana, melainkan juga mencakup berbagai macam bentuk dukungan yang diperlukan untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas selama menjalani proses hukum.

"Dengan fungsi langsung sebagai jaminan perlindungan hak, khususnya hak atas proses peradilan yang setara dan adil,” ujar Nenna. (Irene)

Sumber: tempo.co