KamiBijak.com, Travel - Pengalaman melewati pemeriksaan bea cukai sering menjadi perhatian para traveler saat kembali dari luar negeri. Agar oleh-oleh atau barang bawaan Anda dapat lolos tanpa kendala saat tiba di Indonesia, penting untuk mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Simak tujuh tips jitu yang dapat membantu melewati proses pemeriksaan bea cukai!
1. Mengetahui Batas Barang Bebas Pajak
Setiap penumpang dari luar negeri mendapat bebas pajak untuk barang pribadi senilai hingga USD 500. Jika melebihi batas itu, dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (ber-NPWP) atau 20% (tanpa NPWP). Mulai Maret 2024, sesuai Permendag No. 36/2023, batas bebas pajak naik hingga USD 1.500 untuk barang tertentu seperti tas, elektronik, mutiara, dan produk hewan.
2. Kemas Barang dengan Baik
Cara pengemasan barang juga mempengaruhi proses pemeriksaan. Disarankan untuk mengemas barang dengan rapi dan wajar agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas. Hindari penggunaan kardus yang terlalu tertutup atau sulit dibuka, sebab hal ini justru dapat menarik perhatian petugas. Sebaiknya, gunakan koper atau tas yang memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan di bea cukai.
3. Batasan Rokok dan Minuman Alkohol
(foto : CNBC Indonesia)
Beberapa komoditas memiliki batasan jumlah spesifik yang boleh dibawa masuk. Batas maksimal rokok yang diperbolehkan adalah 200 batang, 50 batang cerutu, atau 200 gram tembakau iris. Sementara itu, untuk minuman beralkohol dan parfum, batas yang diizinkan adalah tidak lebih dari 1 liter. Melebihi batas ini dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan.
4. Bawa Uang Tunai Secukupnya
Membawa uang tunai dalam jumlah berlebihan saat kembali ke Indonesia berpotensi membuat petugas curiga. Berdasarkan aturan, jika jumlah uang tunai yang dibawa mencapai Rp 100 juta atau lebih, traveler wajib memberikan laporan kepada bea cukai. Batas maksimal uang tunai yang boleh dibawa secara pribadi adalah di bawah Rp 1 miliar.
5. Simpan Nota Belanja
Menyimpan nota-nota pembelian barang selama di luar negeri sangatlah penting. Nota ini dapat berfungsi sebagai bukti sah mengenai harga barang yang Anda beli, yang dapat ditunjukkan untuk menghindari kesalahpahaman atau perselisihan harga saat pemeriksaan.
6. Mengisi Customs Declaration (CD) dengan Jujur
(foto : Shutterstock)
Setelah tiba di Indonesia, setiap penumpang diwajibkan mengisi Customs Declaration (CD) atau pemberitahuan pabean atas barang bawaan. Pastikan pengisian CD ini dilakukan dengan jujur. Ketidakjujuran dalam pengisian formulir dapat menimbulkan masalah serius dan berujung pada penyitaan barang oleh petugas.
7. Bertanya dan Melapor Jika Tidak Tahu
Bagi traveler yang merasa tidak yakin atau tidak mengerti mengenai proses pemeriksaan, batas maksimum, atau minimum nilai barang bebas pajak, sangat dianjurkan untuk segera mencari informasi atau menanyakan langsung kepada pihak yang berwenang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia menyediakan layanan konsultasi di situs resmi mereka untuk memudahkan traveler dalam melapor atau bertanya seputar ketentuan yang berlaku.
Dengan mempraktikkan ketujuh tips ini, diharapkan proses pemeriksaan bea cukai berjalan aman dan lancar. Kunci utamanya adalah kepatuhan dan kejujuran dalam melaporkan barang bawaan Anda. (Keisha/MG)
Sumber : DetikTravel
