Berita

Uskup Katolik Australia Minta RUU Reformasi NDIS Dikaji Ulang Demi Hak Disabilitas

Para uskup Australia meminta pemerintah mengkaji ulang RUU NDIS demi melindungi hak penyandang disabilitas.

Kamibijak.com, Disabilitas - Para uskup Katolik di Australia mendesak pemerintah untuk meninjau kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) reformasi National Disability Insurance Scheme (NDIS) atau Skema Asuransi Disabilitas Nasional. Mereka menilai rancangan tersebut masih memiliki sejumlah persoalan yang dapat berdampak pada hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Ketua Komisi Keadilan Sosial, Misi, dan Pelayanan Konferensi Waligereja Australia, Bishop Timothy Harris, menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU belum melibatkan komunitas penyandang disabilitas secara memadai. Menurutnya, kelompok yang akan terdampak langsung oleh perubahan kebijakan seharusnya diberi ruang lebih besar untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

Ia juga menyoroti singkatnya masa konsultasi publik yang hanya berlangsung selama dua minggu. Untuk sebuah reformasi besar yang menyangkut layanan bagi ratusan ribu penyandang disabilitas, jangka waktu tersebut dinilai tidak cukup untuk menjaring aspirasi secara menyeluruh.

RUU reformasi NDIS mencakup rencana pemindahan lebih dari 200 ribu peserta ke program layanan yang didanai pemerintah negara bagian. Namun, sejumlah program pengganti yang akan menampung para peserta tersebut disebut belum sepenuhnya siap atau bahkan masih dalam tahap perencanaan.

Apa Itu NDIS? Sumber foto : Algester State School

Selain itu, rancangan aturan baru ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Menteri NDIS untuk mengatur kategori layanan yang dapat memperoleh pendanaan. Ketentuan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi dukungan terhadap program partisipasi sosial dan kegiatan kemasyarakatan yang selama ini membantu penyandang disabilitas menjalani kehidupan secara lebih mandiri dan inklusif.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia dan Komite Penasihat Reformasi NDIS. Kedua lembaga tersebut meminta pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU dan memberikan waktu lebih banyak untuk melakukan pembahasan serta konsultasi dengan berbagai pihak.

Bishop Harris menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh dipandang hanya dari sisi pembiayaan program. Menurutnya, setiap kebijakan harus tetap menghormati martabat manusia dan menjamin hak penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Ia mengingatkan bahwa pengurangan dukungan terhadap kegiatan sosial dan keterlibatan di masyarakat berisiko meningkatkan isolasi serta menghambat upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif.

Baca Juga : 

https://kamibijak.merahputih.com/v/terobosan-baru-pendidikan-inklusif-indonesia-maju-berkat-australia 

RUU tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi penggunaan sistem komputer atau otomatisasi dalam proses pengambilan keputusan terkait layanan NDIS. Menurut Bishop Harris, penerapan teknologi semacam itu perlu diatur secara ketat agar tidak mengurangi hak, kemandirian, dan akses penyandang disabilitas terhadap layanan yang mereka butuhkan.

Karena itu, para uskup Katolik Australia meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam dan memperluas konsultasi dengan komunitas disabilitas sebelum reformasi NDIS disahkan. Mereka berharap setiap perubahan kebijakan benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat bagi penyandang disabilitas, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok yang paling rentan. (Restu)

Sumber: Cath News