Morgan Guncang DPR: “Kami Disabilitas Bukan Beban, Hapus Diskriminasi di RKUHAP!”
Morgan, penyandang down syndrome, desak DPR hapus pasal diskriminatif di RKUHAP.
KamiBijak.com, Berita - Seorang penyandang down syndrome bernama Morgan menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas masih sering diperlakukan tidak adil.
Morgan berharap DPR menghapus pasal-pasal diskriminatif dalam RKUHAP.
“Kami anak disabilitas intelektual masih sering dianggap tidak mampu. Padahal kami bisa berprestasi dan bekerja jika diberi kesempatan,” tegasnya.
Ia juga mengungkap pengalaman pribadinya yang menunjukkan diskriminasi nyata. Meski fasih berbahasa Indonesia, Prancis, dan Inggris, Morgan tidak diakui memiliki kapasitas hukum. Bahkan, ia tidak dapat membuka rekening bank atas namanya sendiri, meski sudah bekerja lebih dari empat tahun dan baru mendirikan usaha kuliner bernama Morgan’s Kitchen.
Morgan Maze. (Foto : Dok.Down Syndrome International.org)
Selain Morgan, Yeni dari Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas juga menyoroti persoalan kesaksian penyandang disabilitas mental. Ia memperingatkan bahayanya jika keterangan mereka tidak berada di bawah sumpah, sebab bisa melemahkan posisi korban, khususnya perempuan yang rentan menjadi target kekerasan seksual. Yeni menegaskan hanya ahli atau psikiater yang seharusnya menentukan kondisi penyandang disabilitas, bukan penyidik.
Di sisi lain, Lokataru Foundation juga menyampaikan masukan dalam RDPU. Mereka menekankan pentingnya penguatan peran hakim komisaris untuk mencegah salah tangkap. Menurut catatan KontraS, setiap tahun puluhan orang menjadi korban salah tangkap karena lemahnya kontrol hukum. Lokataru juga menuntut standar yang lebih jelas terkait hak tahanan, termasuk akses keluarga dan bantuan hukum yang selama ini masih sering dibatasi.
Morgan menutup dengan pesan kuat bahwa penyandang disabilitas mampu berkembang dan berkontribusi.
“Kami bisa dididik, berprestasi, dan bekerja. Jangan lagi ada diskriminasi di RKUHAP,” ujarnya. (Restu)
Sumber: Detik
Video Terbaru
MOST VIEWED
