Berita

Seluruh Peserta Program JKN Wajib Skrining BPJS Kesehatan, Berikut Cara Daftarnya

Seluruh peserta Program JKN kini wajib melakukan skrining BPJS kesehatan, berikut cara daftarnya secara online.

KamiBijak.com, Berita  - Seluruh peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini diwajibkan untuk menjalani skrining BPJS sebelum bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mulai 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendeteksi potensi penyakit kronis sejak dini, hingga bagaimana penanganannya bisa lebih cepat dan tepat.

Skrining BPJS Kesehatan adalah proses pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS. Tujuannya adalah untuk mendeteksi adanya risiko terhadap sejumlah penyakit berbahaya secara proaktif.

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mewajibkan skrining ini sebagai upaya preventif, yang nantinya akan berpengaruh pada sistem layanan kesehatan yang lebih efektif.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Skrining mencakup 14 jenis penyakit berisiko tinggi, antara lain:

  • Diabetes Mellitus
  • Hipertensi
  • Penyakit jantung iskemik
  • Stroke
  • Kanker serviks
  • Kanker payudara
  • Anemia pada remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
  • Talasemia
  • Kanker usus besar
  • Kanker paru-paru
  • Hipotiroid kongenital

Peserta JKN bisa mulai melakukan skrining BPJS Kesehatan melalui tiga kanal utama: website resmi BPJS, aplikasi JKN Mobile, dan layanan WhatsApp PANDAWA. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan

Berikut merupakan panduan skrining kesehatan lewat situs BPJS:

  1. Kunjungi laman resmi: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/
  2. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.
  3. Isi tanggal lahir dan kode captcha.
  4. Klik "Cari Peserta", kemudian klik "Setuju".
  5. Lengkapi data diri seperti berat badan, tinggi badan, pendidikan terakhir, nomor HP, dan kontak keluarga.
  6. Jawab 16 pertanyaan mengenai kondisi kesehatan secara jujur.
  7. Klik "Simpan".
  8. Hasil skrining akan muncul, menampilkan risiko kesehatan dan jadwal skrining berikutnya.
  1. Skrining via Aplikasi JKN Mobile

Jika Anda merupakan pengguna aplikasi JKN Mobile, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile dan login.
  2. Pilih menu "Lainnya" di halaman utama.
  3. Klik "Skrining Riwayat Kesehatan".
  4. Pilih nama anggota keluarga yang akan diskrining.
  5. Klik "Setuju" untuk melanjutkan.
  6. Isi formulir skrining sesuai data Anda.
  7. Klik "Selanjutnya".
  8. Sistem akan menampilkan hasil skrining secara otomatis.
  1. Skrining via Layanan WhatsApp PANDAWA

Alternatif lain yang bisa dilakukan adalah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):

  1. Kirim pesan ke nomor PANDAWA: 0811 8165 165
  2. Ikuti petunjuk balasan otomatis yang diberikan.
  3. Pilih menu layanan skrining.
  4. Masukkan data diri dan jawaban atas pertanyaan yang diberikan.
  5. Tunggu hasil evaluasi dari sistem.

Kebijakan skrining BPJS Kesehatan ini merupakan langkah yang penting dalam melakukan transformasi layanan kesehatan Indonesia.

Dengan adanya skrining dini, peserta JKN yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit kronis bisa mendapatkan intervensi lebih cepat, mencegah komplikasi, dan mengurangi beban biaya layanan kesehatan di masa depan. (Irene)

Sumber: merahputih.com