Berita

Pria Disabilitas di Kendari Dianiaya dan Ditelanjangi karena Tuduhan Pencurian

Pria disabilitas di Kendari dianiaya, ditelanjangi, dan diikat setelah dituduh mencuri. Empat pelaku kini ditangkap polisi

KamiBijak.com, Berita - Seorang pria disabilitas berinisial RE (19) di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penganiayaan setelah dituduh hendak mencuri di sebuah tempat biliar. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/12) malam di depan sebuah arena biliar di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Saat kejadian, korban sedang duduk jongkok sambil memainkan ponselnya. Situasi berubah ketika empat orang, masing-masing berinisial MD (21), RA (21), MZ (21), serta seorang perempuan berinisial OC (19), menghampirinya karena mencurigai gerak-geriknya.

 

Para terduga pelaku mengira RE sedang mengintip atau berniat mencuri di sekitar lokasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan korban berusaha melakukan tindakan pencurian. Kecurigaan mereka muncul karena jawaban korban dinilai tidak konsisten serta sesekali diam ketika ditanya. Kondisi komunikasi korban yang sulit, akibat keterbelakangan mental yang ia alami, membuat situasi semakin salah ditafsirkan oleh para pelaku.

 

Ketegangan meningkat ketika para pelaku menyeret korban menuju area jalan. Korban mengalami pemukulan berulang kali, kemudian ditelanjangi dan diikat pada sebuah tiang kanopi. Tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas dan berlangsung dalam kondisi korban tidak mampu membela diri. Aksi ini menyebabkan RE mengalami berbagai luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.

 

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami banyak luka memar dan bengkak pada wajah, termasuk pipi, mata kiri, serta telinga. Bagian belakang kepala juga mengalami pembengkakan. Selain itu, terdapat luka pada telinga kanan, memar di lengan kanan, serta lecet pada kedua pergelangan tangan akibat ikatan. Luka lainnya ditemukan pada lutut kiri dan betis kanan, disertai keluhan nyeri di hampir seluruh tubuhnya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami perlakuan kekerasan yang cukup brutal.

 

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian pada Minggu (7/12). Menindaklanjuti laporan itu, tim Buser 77 Polresta Kendari segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan keempat terduga pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Mereka kini ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Kasus ini masih ditangani aparat untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta pertanggungjawaban hukum para pelaku. (Keisha/MG)

 

Sumber : Detik