Berita

Pemprov DKI Pastikan Penyandang Disabilitas dan Korban PHK Tetap Punya Peluang Kerja

DKI menjamin penyandang disabilitas dan korban PHK mendapat akses kerja, pelatihan, dan JKP.

Kamibijak.com, Disabilitas - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan penyandang disabilitas maupun pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.

Komitmen tersebut disampaikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta dalam kegiatan Job Fair Tahap I Jakarta Selatan Career Fest and Bazaar 2026. Pemerintah terus mendorong dunia usaha membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga : 

https://kamibijak.merahputih.com/v/150-penyandang-disabilitas-langsung-diterima-kerja-usai-job-fair 

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja sesuai kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.

Menurutnya, perusahaan di Jakarta diharapkan menjalankan ketentuan mengenai pemenuhan kuota pekerja disabilitas. Regulasi mengatur instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD menyediakan paling sedikit dua persen formasi bagi penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal satu persen.

Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif sehingga penyandang disabilitas dapat bersaing secara adil di dunia kerja.

Korban PHK Mendapat Perlindungan Melalui JKP

Selain memperhatikan penyandang disabilitas, pemerintah juga memastikan pekerja yang mengalami PHK tidak kehilangan akses terhadap perlindungan dan peluang kerja baru.

Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang memenuhi persyaratan akan memperoleh manfaat berupa bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan. Program tersebut menjadi jaring pengaman agar pekerja tetap memiliki penghasilan sembari mencari pekerjaan baru.

Tak hanya bantuan finansial, pemerintah juga membuka akses informasi lowongan kerja serta memfasilitasi pencari kerja untuk kembali terhubung dengan perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.

Pelatihan Kompetensi dan Kewirausahaan

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja, Pemprov DKI menyediakan berbagai pelatihan berbasis kompetensi maupun kewirausahaan.

Pelatihan tersebut bertujuan membantu korban PHK memperoleh keterampilan baru yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pemerintah juga terus memantau kondisi ketenagakerjaan melalui sistem wajib lapor perusahaan agar dapat menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi peningkatan PHK.

Dengan peningkatan kompetensi, diharapkan para pencari kerja memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau bahkan membangun usaha secara mandiri.

Peluang Kerja di Jakarta Masih Terbuka

Meski isu PHK masih menjadi perhatian, Disnakertransgi DKI Jakarta menilai kondisi ketenagakerjaan di ibu kota masih cukup kondusif. Hingga saat ini, belum terlihat adanya lonjakan signifikan jumlah PHK karena peluang kerja dinilai masih tersedia di berbagai sektor.

Situasi Bursa Kerja di Jakarta. Sumber Foto : dok.MetroTV

Pemerintah pun terus menggelar bursa kerja dan memperluas kolaborasi dengan perusahaan agar kebutuhan tenaga kerja dapat dipenuhi sekaligus mempercepat penyerapan pencari kerja.

Melalui langkah tersebut, Pemprov DKI berharap penyandang disabilitas, korban PHK, maupun masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan sesuai kompetensi, sehingga tercipta pasar kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Restu)

Sumber: Antara News

Restu Lestari
Restu Lestari (Rei) Tuli Content Officer yang berfokus pada pembuatan dan pengelolaan konten seputar disabilitas, pendidikan inklusif, dan isu sosial agar masyarakat menjadi sadar dan peka tentang pentingnya inklusi dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.