Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Tag
Video Terbaru
HRTS dan Easterseals Hidupkan Kembali The Darcys, Penghargaan Seni Disabilitas
HRTS dan Easterseals meluncurkan kembali The Darcys untuk apresiasi seni di...
Restu 22 Jun 2026
Olivia Rodrigo Ungkap Tuli Sebelah, Pendengaran Telinga Kiri Tinggal 40 Persen
Olivia Rodrigo mengaku tuli sebelah sejak kecil. Pendengaran telinga kiriny...
Restu 22 Jun 2026
Renovasi Stasiun Gambir Ditargetkan Rampung 2028, KRL Akan Terintegrasi
Renovasi Stasiun Gambir ditargetkan selesai 2028 dengan tambahan jalur KRL...
athar 19 Jun 2026
1.044 Jemaah Haji Lombok Tengah Telah Pulang, Tiga Wafat di Tanah Suci
Sebanyak 1.044 jemaah haji Lombok Tengah telah pulang, sementara tiga jemaa...
athar 19 Jun 2026
MOST VIEWED
Pemkot Bekasi Dukung Penyandang Disabilitas Peroleh Kesempatan Kerja yang Setara
Berita
1557 view 29 Jun 2026
El Nino Berlangsung Setahun, BMKG Tegaskan Musim Kemarau Hanya Terjadi Juli-Oktober 2026
Berita
1401 view 02 Jul 2026
Fathir Hidayadi, Disabilitas Netra Asal Aceh Siap Harumkan Nama Daerah di MDI Nasional 2026
Hiburan
1116 view 29 Jun 2026
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juni 2026 Cair, Ini Rincian bagi 215.034 Penerima
Berita
1057 view 29 Jun 2026
Gus Ipul Luncurkan Buku Fikih Disabilitas Mental Psikososial untuk Perkuat Inklusi
Berita
878 view 02 Jul 2026
