Berita

Angka Kekerasan pada Perempuan Disabilitas Melonjak, Rerie Desak Aksi Tegas!

Rerie MPR RI minta perlindungan lebih kuat bagi perempuan disabilitas dari ancaman kekerasan.

KamiBijak.com, Berita - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat atau Rerie, menyoroti meningkatnya potensi kekerasan yang masih dihadapi perempuan penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi kelompok rentan ini harus diperkuat secara menyeluruh, mulai dari penegakan hukum hingga fasilitas pendukung di tempat perlindungan korban.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (3/11/2025), Rerie menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, upaya bersama dari semua pihak sangat dibutuhkan agar ancaman tersebut dapat ditekan. “Tindak kekerasan yang mengincar perempuan dengan disabilitas harus menjadi perhatian serius dan ditangani melalui perlindungan komprehensif,” ujarnya.

Data Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan betapa seriusnya situasi ini. Tercatat 330.097 laporan kekerasan berbasis gender, dan 98,5 persen di antaranya terjadi di lingkungan rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, perempuan disabilitas bahkan memiliki risiko mengalami kekerasan hingga dua sampai lima kali lebih tinggi dibanding perempuan pada umumnya.

Rerie menyampaikan bahwa berbagai perangkat hukum sebenarnya telah tersedia, namun implementasinya masih perlu diperkuat. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk perempuan disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak. Menurutnya, komitmen aparat penegak hukum dan para pemangku kebijakan harus terus ditingkatkan agar setiap laporan kekerasan dapat ditangani secara serius dan transparan.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Rerie juga menyoroti pentingnya akses yang mudah bagi perempuan disabilitas menuju shelter atau tempat perlindungan korban. Fasilitas pendukung seperti kursi roda, akses ramah disabilitas, hingga pendampingan khusus, perlu disediakan agar korban bisa mendapatkan kenyamanan dan keamanan selama proses pemulihan.

Tak hanya soal regulasi, Rerie menilai bahwa upaya menciptakan ruang aman bagi perempuan disabilitas perlu dibangun dari lingkungan sosial terdekat. Edukasi mengenai disabilitas harus dimulai dari keluarga dan masyarakat sekitar agar pemahaman terhadap kebutuhan dan kondisi penyandang disabilitas semakin baik.

Ia mengingatkan bahwa penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki hak setara dengan warga lainnya. Mereka tidak boleh dipandang sebagai beban ataupun objek belas kasihan, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki potensi dan hak untuk hidup aman serta bermartabat.

Upaya memperkuat perlindungan ini, menurut Rerie, harus menjadi agenda bersama agar perempuan dengan disabilitas bisa menjalani kehidupan yang lebih aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlakuan setara di berbagai aspek kehidupan. (Restu)

Sumber : Detik