Kepentingan Data Kependudukan yang Akurat bagi Perlindungan Disabilitas di Era Dukcapil
Pendataan Dukcapil harus mengacu UU Penyandang Disabilitas agar data akurat dan perlindungan hak bisa terpenuhi dengan baik.
KamiBijak.com, Berita - Pendataan yang dilakukan oleh Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) memainkan peranan penting untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk hak perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Baru-baru ini, isu bahwa pendataan Dukcapil harus mengacu UU Penyandang Disabilitas kembali mengemuka karena ketidakcocokan antara praktik pencatatan yang berjalan saat ini dengan aturan hukum yang berlaku tentang penyandang disabilitas di Indonesia.
UU yang kini relevan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan akses layanan publik. UU ini menggantikan norma lama yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara komprehensif.
Ketika pendataan Dukcapil harus mengacu UU Penyandang Disabilitas, itu berarti data kependudukan tidak hanya sekedar memuat identitas setiap individu, tetapi juga harus mencerminkan kondisi riil penyandang disabilitas sesuai definisi hukum yang berlaku. UU memberi arti jelas tentang siapa yang disebut penyandang disabilitas, yaitu mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang menyebabkan hambatan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial.
Kebutuhan untuk pendataan Dukcapil harus mengacu UU Penyandang Disabilitas bukan soal sekadar pengumpulan angka semata. Data yang akurat akan memberi dasar bagi kebijakan publik yang tepat sasaran. Misalnya, penyandang disabilitas yang tercatat dengan benar dapat terjamin aksesnya ke layanan pendidikan, kesehatan, dukungan sosial, pekerjaan, dan fasilitas publik tanpa diskriminasi. Data yang akurat juga akan membantu pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan program pembangunan yang inklusif sesuai kebutuhan riil kelompok.
Dalam konteks global, Badan PBB juga menyoroti pentingnya statistik kependudukan yang mencakup data penyandang disabilitas secara lengkap untuk memastikan mereka dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan partisipasi politik secara setara. Kesenjangan data sering kali membuat kebutuhan spesifik penyandang disabilitas tidak terlihat dalam perencanaan program pemerintah maupun kebijakan publik.
Sayangnya, realitas implementasi data masih mengungkap tantangan di lapangan. Sebelumnya, sejumlah daerah melaporkan bahwa data penyandang disabilitas yang tercatat dalam sistem administratif mereka tidak akurat atau belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Misalnya, laporan di Jakarta mengungkapkan ribuan data penyandang disabilitas yang belum sesuai kenyataan di basis data kependudukan.
Itulah mengapa gagasan bahwa pendataan Dukcapil harus mengacu UU Penyandang Disabilitas diulang-ulang dalam diskursus kebijakan dan administrasi publik: agar data yang dihasilkan benar-benar akurat, memenuhi standar hukum, serta mencerminkan kebutuhan riil kelompok disabilitas. Dengan demikian, program dukungan sosial, fasilitas publik yang ramah disabilitas, dan layanan pemerintah lainnya bisa dirumuskan berdasarkan bukti data yang kuat.
Selain itu, pendataan yang lebih akurat juga memberi penyandang disabilitas identitas resmi yang diakui pemerintah sehingga mereka dapat mengikuti berbagai program bantuan sosial, perlindungan hukum, dan partisipasi sipil seperti hak pilih dalam pemilu atau akses ke layanan publik yang layak. Analisis secara nasional menunjukkan bahwa validitas data sangat krusial untuk merancang kebijakan inklusif yang berdampak positif.
Dengan demikian, tuntutan agar pendataan Dukcapil harus mengacu UU Penyandang Disabilitas bukan sekadar tuntutan administratif semata, tetapi merupakan langkah fundamental untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas di Indonesia terlihat, terlindungi, dan dilibatkan secara penuh dalam kehidupan sosial dan pembangunan nasional. (Sindi/PKL)
Sumber : Tempo
Video Terbaru
MOST VIEWED
