Kemensos Tegaskan Penyakit Kronis Bukan Disabilitas, Tapi Bisa Jadi Penyebabnya
Kemensos menjelaskan di MK, penyakit kronis bukan disabilitas tapi bisa jadi penyebabnya.
KamiBijak.com, Berita - Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/10/2025), Kementerian Sosial RI menegaskan bahwa penyakit kronis tidak dapat langsung dikategorikan sebagai disabilitas. Namun, kondisi tersebut bisa menjadi penyebab seseorang mengalami disabilitas apabila telah melalui asesmen medis yang sah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, saat memberikan keterangan dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ia menekankan, untuk menentukan apakah penyakit kronis membuat seseorang menjadi penyandang disabilitas, harus dilakukan pemeriksaan dan penetapan oleh tenaga medis yang kompeten, yakni dokter.
“Penderita penyakit kronis dapat ditetapkan sebagai penyandang disabilitas melalui asesmen klinis yang dilakukan oleh tenaga medis,” ujar Supomo di hadapan majelis hakim MK.
Menurutnya, penetapan tersebut sejalan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Penyandang Disabilitas, yang menyebut bahwa ragam disabilitas bisa dialami dalam waktu lama dan ditetapkan oleh tenaga medis sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Supomo menjelaskan bahwa penyakit kronis tidak termasuk dalam kategori ragam penyandang disabilitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016. Ragam tersebut meliputi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
Meski begitu, penyakit kronis tetap bisa menjadi faktor penyebab disabilitas jika menyebabkan keterbatasan fungsi tubuh, baik secara fisik, intelektual, maupun mental, dalam jangka waktu panjang.
“Penyakit kronis bukanlah contoh dari penyandang disabilitas, namun bisa menjadi salah satu penyebab kedisabilitasan,” tegas Supomo.
Atas penjelasan tersebut, Kemensos menilai bahwa dalil yang diajukan oleh para pemohon uji materi tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui, perkara uji materi bernomor 130/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua penyintas penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Keduanya meminta agar penyakit kronis dimasukkan ke dalam ragam disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.
Raissa, yang telah sepuluh tahun hidup dengan Thoracic Outlet Syndrome (TOS), kerap mengalami nyeri hebat pada tangan, pundak, dan dada, sehingga membatasi gerak serta stamina tubuhnya. Sementara Deanda merupakan penyintas beberapa penyakit autoimun, seperti Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease.
Kedua pemohon merasa dirugikan karena sulit mengakses layanan publik yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Mereka berharap MK dapat mengakui penyakit kronis sebagai salah satu bentuk disabilitas agar hak-hak mereka lebih terlindungi di mata hukum. (Restu)
Sumber: Kompas
Video Terbaru
MOST VIEWED
