KamiBijak.com, Berita – Keterbatasan akses terhadap informasi dan ketersediaan fasilitas yang memadai masih menjadi tantangan utama yang kerap dihadapi oleh mahasiswa penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan tinggi. Menanggapi permasalahan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong terwujudnya ekosistem kampus yang lebih inklusif.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sarasehan dan Sosialisasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi dengan mengangkat tema “Asesmen Modalitas Perguruan Tinggi yang Inklusif bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III”. Acara tersebut berlangsung secara khidmat di Auditorium Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA), Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas di perguruan tinggi bukan sekadar pemenuhan hak penyandang disabilitas semata. Lebih dari itu, penyediaan sarana yang inklusif merupakan investasi strategis bangsa guna membuka ruang bagi seluruh talenta muda Indonesia untuk berkontribusi dalam kemajuan ilmu pengetahuan.
Dalam pemaparannya, Wamen Stella mengambil contoh perjalanan hidup ilmuwan dunia Stephen Hawking. Menurutnya, meskipun mengalami disabilitas fisik yang cukup berat, Hawking tetap mampu menghasilkan pemikiran-pemikiran besar tentang alam semesta karena mendapat dukungan aksesibilitas yang sangat baik dari University of Cambridge. Hal ini membuktikan bahwa dukungan fasilitas kampus yang tepat dapat menjadi kunci utama berkembangnya potensi besar seseorang.
Pembentukan ULD dan Pentingnya Asesmen Kebutuhan Terukur
Wamen Stella menekankan bahwa langkah awal dalam menciptakan kampus inklusif harus dimulai dari pemahaman yang mendalam mengenai kebutuhan nyata para mahasiswa difabel. Setiap perguruan tinggi perlu melakukan asesmen modalitas secara terukur dengan instrumen seragam guna memetakan hambatan dan jenis sarana pendukung yang dibutuhkan di lapangan.
Kita tidak dapat memberikan layanan secara tepat apabila tidak terlebih dahulu memetakan kebutuhannya. Melalui asesmen modalitas, kita dapat memperoleh gambaran yang terukur mengenai kebutuhan penyandang disabilitas di berbagai perguruan tinggi sehingga dukungan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran,
ujar Wamen Stella.
Selain pemenuhan fasilitas dasar, Wamen Stella mendorong ULD agar tidak pasif dan hanya menunggu bantuan semata. ULD diimbau aktif memanfaatkan berbagai peluang, termasuk skema pendanaan riset serta pengabdian masyarakat yang disediakan oleh Kemdiktisaintek. Ia memandang bahwa kebutuhan spesifik penyandang disabilitas justru dapat menjadi pemicu terciptanya riset, inovasi, dan teknologi baru yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat umum.
Kebutuhan akan aksesibilitas ini juga disuarakan langsung oleh mahasiswa tuli yang hadir dalam acara tersebut. Mahasiswa tersebut berharap penyampaian informasi di lingkungan kampus tidak hanya bergantung pada media suara, melainkan dilengkapi dengan teks tertulis maupun bentuk komunikasi visual lainnya agar mereka dapat aktif berorganisasi dan mengembangkan potensi diri seperti mahasiswa lainnya.
Komitmen LLDikti III dan Kolaborasi Penguatan Layanan
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, menyatakan komitmen penuh untuk mendampingi seluruh perguruan tinggi di lingkungan Wilayah III dalam membentuk dan memperkuat kelembagaan ULD. Pendampingan ini akan melibatkan perguruan tinggi yang sudah memiliki pengalaman lebih dulu dalam menyelenggarakan layanan disabilitas.
Tindak lanjutnya tidak berhenti pada pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Kami akan mendorong perguruan tinggi agar ULD dapat berfungsi secara nyata dan nilai-nilai inklusivitas benar-benar diimplementasikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya dalam memberikan layanan dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas,
tegas Henri.
Langkah kolaboratif ini turut mendapat apresiasi tinggi dari Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik. Ia menilai bahwa penguatan ULD merupakan transformasi paradigma nyata bahwa pemenuhan hak difabel merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan tidak ada talenta bangsa yang tertinggal dalam meraih pendidikan tinggi.
Penguatan Akses Beasiswa dan Aksesibilitas Pendidikan
Guna memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang setara untuk belajar dan mengoptimalkan potensinya, Kemdiktisaintek juga terus memperluas jangkauan beasiswa bagi mahasiswa disabilitas melalui pengembangan portal SatuBeasiswa. Portal terpadu ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi beasiswa secara cepat dan transparan.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Rektor I UKRIDA, Dr. Oki Sunardi, menegaskan bahwa kampus bertanggung jawab penuh untuk menyediakan ekosistem akademik yang mudah diakses, responsif, serta mampu menghargai keberagaman latar belakang setiap mahasiswa.
Pendidikan tinggi yang inklusif bukan hanya tentang membuka akses bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan setiap mahasiswa memperoleh dukungan dan kesempatan yang setara untuk belajar, berkembang, serta mengoptimalkan potensinya,
tutur Dr. Oki.
Melalui pendekatan berbasis data dari asesmen modalitas ini, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan memiliki fondasi yang kuat dalam menyusun prioritas layanan, mengembangkan sarana prasarana yang responsif, serta menciptakan ekosistem belajar yang ramah disabilitas secara berkelanjutan.
Baca juga:
Rekomendasi Buku Karya Stephen Hawking yang Mendobrak Rahasia Alam Semesta
Melalui penguatan kelembagaan ULD dan penyediaan sarana yang adil, seluruh generasi muda Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa. (Fania/Magang)
Sumber: Kemdiktisaintek
