Berita

Fakta Dukungan UB untuk Mahasiswa Tuli yang Belum Banyak Diketahui

UB dikenal inklusif, tapi penyediaan JBI di berbagai kegiatan kampus masih belum konsisten.

KamiBijak.com, Berita - Universitas Brawijaya (UB) dikenal sebagai salah satu kampus yang berkomitmen pada pendidikan inklusif. Sejak berdirinya Pusat Layanan Disabilitas (PLD) pada 2012, UB terus berupaya menyediakan akses pendidikan yang setara bagi mahasiswa difabel. Salah satu bentuk dukungan yang paling terlihat adalah keberadaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) sebagai penghubung komunikasi bagi mahasiswa Tuli di berbagai kegiatan kampus.

Sebagai mahasiswi yang pernah menjadi volunteer pendamping mahasiswa difabel dan kini aktif bertugas sebagai JBI di UB, saya melihat langsung betapa pentingnya peran bahasa isyarat. Kehadiran JBI tidak hanya membantu mahasiswa Tuli memahami informasi, tetapi juga menghadirkan rasa dihargai dan diterima. Fasilitas ini menjadi wujud nyata bahwa kampus mengakui keberadaan dan kebutuhan mereka.

Selain membantu komunikasi, keberadaan JBI juga meningkatkan pemahaman mahasiswa lain mengenai inklusivitas. Penelitian Rahmi (2022) menunjukkan bahwa orang yang sebelumnya tidak mengenal bahasa isyarat menjadi lebih sadar akan keberadaannya, yang pada akhirnya mendorong terbentuknya lingkungan sosial yang lebih inklusif. Temuan ini sejalan dengan teori Gordon Allport (1954), yang menjelaskan bahwa interaksi antara dua kelompok sosial dapat mengurangi prasangka dan diskriminasi.

Meski demikian, penerapan JBI di kegiatan kampus UB masih belum merata. Di beberapa acara, JBI sudah hadir secara konsisten, seperti pada PKKMB UB (Raja Brawijaya) sejak 2020 hingga 2025, serta pada kegiatan Wisuda dan Shalat Jumat di Masjid Raden Patah UB. Kehadiran JBI pada kegiatan-kegiatan ini sejalan dengan prinsip pendidikan inklusif yang diatur dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) Pasal 24.

Namun, ada pula kegiatan lain yang belum menampilkan JBI secara rutin, misalnya ospek tingkat fakultas dan sosialisasi MMD 2025. Padahal, MMD 2023 pernah menyediakan JBI, yang menunjukkan bahwa pemenuhannya bukan hal yang mustahil. Ketidakkonsistenan ini menjadi refleksi penting agar aksesibilitas bisa dijaga secara berkelanjutan.

Masalah serupa terjadi pada acara yang diselenggarakan pihak eksternal di lingkungan UB. Karena tidak adanya JBI, mahasiswa Tuli sering harus berusaha sendiri untuk memperoleh informasi. Kondisi ini seharusnya dapat diatasi melalui koordinasi antara kampus dan penyelenggara acara supaya standar inklusivitas tetap terjaga dan tidak berhenti pada tataran kebijakan saja.

Hak mahasiswa Tuli untuk mengakses informasi sebenarnya sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 24c, yang menegaskan hak penggunaan bahasa isyarat dan media komunikasi lainnya dalam interaksi resmi. Artinya, penyediaan JBI merupakan kewajiban moral dan legal untuk menciptakan lingkungan belajar yang adil dan setara.

Acara organisasi mahasiswa juga perlu meningkatkan kesadaran ini. Seringkali JBI hanya dihadirkan jika acara membahas isu disabilitas, padahal inklusivitas adalah tanggung jawab seluruh elemen kampus. Citra kampus inklusi tidak dibangun lewat seremonial, tetapi melalui konsistensi dalam menyediakan akses bagi semua mahasiswa tanpa terkecuali. (Restu)

Sumber : Kumparan