9 Tahun Berlalu, Hak Disabilitas Masih Terlunta! RPP Konsesi Tak Kunjung Terbit
UU Disabilitas sudah 9 tahun, tapi RPP konsesi belum jelas. Nasib hak disabilitas dipertanyakan!
KamiBijak.com, Berita – Hampir satu dekade sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan, namun amanat penting dari regulasi ini masih mandek. Pemerintah belum juga menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang konsesi bagi penyandang disabilitas, padahal aturan tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan kesetaraan hak.
RPP Konsesi ini semestinya menjadi bentuk nyata penghormatan dan perlindungan terhadap kelompok disabilitas, sejalan dengan poin keempat dari program Asta Cita Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, dan penguatan peran penyandang disabilitas. Namun, hingga memasuki tahun pertama pemerintahan, rancangan tersebut belum juga rampung.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kikin Tarigan, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada alasan administratif.
“Usia UU ini hampir 10 tahun, tapi mandat penerbitan RPP konsesi belum juga jelas kelanjutannya. Meski badan fiskal sudah dibubarkan, bukan berarti kerja-kerja ini bisa dihentikan. Konsesi adalah hak penyandang disabilitas,” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 10 Oktober 2025.
RPP Konsesi dinilai sangat penting karena penyandang disabilitas menghadapi hambatan lebih besar dalam dunia pendidikan dan pekerjaan. Data menunjukkan sebagian besar dari mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, dan kurang dari separuhnya mampu menembus pasar kerja. Ironisnya, mereka yang berhasil bekerja pun cenderung menerima penghasilan lebih rendah dibanding non-disabilitas.
Ketua Forum Inklusi Disabilitas Kabupaten Magelang, Hendry Hernowo, menambahkan bahwa aktivitas sehari-hari penyandang disabilitas kerap memerlukan biaya tambahan. “Ongkos kami selalu lebih besar karena perlu jasa pendamping atau transportasi khusus,” ungkapnya.
Menurut Hendry, keterbatasan mobilitas membuat penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih mahal.
“Kalau orang lain bisa naik motor sendiri, kami harus pakai ojek atau kendaraan khusus. Bahkan parkir pun sering kali tidak ramah bagi kami,” ujarnya.
Tak hanya itu, sektor kesehatan juga menjadi tantangan berat. Banyak terapi atau perawatan khusus yang tidak tercakup oleh BPJS.
“Teman-teman dengan kondisi disabilitas akibat penyakit tertentu harus membayar terapi sendiri. Kalau tidak dilakukan, kesehatan mereka bisa memburuk,” tambah Hendry.
Hingga kini, pembahasan RPP masih berada di tangan Kementerian Keuangan bersama panitia antar-kementerian. Pemerintah telah beberapa kali menggelar audiensi dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mendengar langsung kebutuhan mereka.
RPP Konsesi diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar. Lebih dari sekadar kebijakan sosial, regulasi ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan kesetaraan dan membuka ruang partisipasi aktif bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan ekonomi nasional. (Restu)
Sumber : Tempo
Video Terbaru
MOST VIEWED
