KamiBijak.com, Berita - Isu kesetaraan dalam dunia kerja kembali menguat seiring masih terbatasnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam sektor formal. Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pekerjaan, tetapi juga menyangkut sejauh mana kebijakan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten. Dalam kerangka tersebut, peningkatan kuota tenaga kerja menjadi langkah strategis agar prinsip inklusivitas tidak berhenti pada aturan, melainkan hadir dalam praktik nyata di lapangan.
Upaya untuk menaikkan porsi tenaga kerja penyandang disabilitas hingga mencapai 3 persen di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tengah diperjuangkan oleh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat IX, Ateng Sutisna.
Gagasan tersebut disampaikan ketika Ateng menggelar reses di Kabupaten Subang sebagai bagian dari langkah memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam regulasi itu, setiap instansi diwajibkan memenuhi kuota pekerja disabilitas minimal 1 hingga 2 persen.
Baca juga:
Hanya 20 Pekerja Disabilitas, Pemkot Probolinggo Serap Tenaga Kerja Lewat Sosialisasi
Menurut Ateng, keberadaan aturan tersebut masih perlu didorong agar tidak berhenti sebagai ketentuan normatif, tetapi benar-benar terlaksana dalam praktik di lapangan.
“Kami mendukung pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yakni minimal 1–2 persen dari jumlah pegawai di tiap instansi. Kami mendorong agar capaian ini ditingkatkan hingga 3 persen, baik di pemerintahan, BUMN, maupun swasta di Kabupaten Subang,” ujar Ateng.
Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menghadirkan kesetaraan dalam akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dalam forum dialog bersama komunitas, berbagai aspirasi disampaikan secara langsung oleh peserta dan dihimpun oleh Ateng. Abu Yusuf, pembina komunitas disabilitas di Subang, mengungkapkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di wilayah tersebut mencapai sekitar 1.700 orang. Dari jumlah itu, sekitar 150 orang telah mendapatkan pembinaan, sementara 17 orang di antaranya menjalankan usaha mandiri seperti berjualan bakso, sushi, dan minuman.
Minimnya Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Sektor Formal Subang
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, jumlah tenaga kerja disabilitas yang terserap di sektor formal masih tergolong rendah. Hingga kini, hanya 22 perusahaan yang tercatat mempekerjakan penyandang disabilitas.
Kondisi tersebut dinilai Ateng mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum optimal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti terbatasnya keterlibatan pemerintah daerah dalam isu tersebut. Sementara itu, Yusuf menyampaikan bahwa sejak 2012 belum pernah ada kunjungan langsung dari pemerintah daerah maupun provinsi untuk menyerap aspirasi komunitas disabilitas.
“Baru kali ini sejak tahun 2012 ada perwakilan dari pusat yang datang dan mendengarkan kebutuhan kami,” ungkap Yusuf.
Peserta Perlihatkan Kesiapan Mandiri dalam Berusaha
Dalam forum tersebut, Ateng melihat adanya semangat kemandirian yang ditunjukkan para peserta. Mereka tidak hanya mengajukan permintaan bantuan, tetapi juga menyatakan kesiapan untuk mengelola pinjaman modal bergulir secara bertanggung jawab.
“Mereka siap bekerja dan berusaha. Ini yang harus didukung,” ujar Ateng.
Selanjutnya, Ateng mendorong Pemerintah Kabupaten Subang agar mempercepat penyebarluasan kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, menyusun regulasi yang lebih inklusif, membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Dinas Ketenagakerjaan, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan terkait pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.
“Peran pemerintah daerah dan dunia usaha sangat menentukan. DPR RI akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar dijalankan, termasuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas,” tutupnya.
Upaya peningkatan kuota tenaga kerja disabilitas menuntut keterlibatan lintas sektor agar kebijakan yang telah dirumuskan tidak berhenti sebagai formalitas. Konsistensi pelaksanaan, disertai pengawasan yang terintegrasi, menjadi faktor penting dalam memastikan akses kerja yang lebih inklusif dapat terwujud. Dengan demikian, regulasi yang ada diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas di berbagai sektor.(Athar/Magang)
Sumber: Liputan 6
