Berita

Program “Pajak Berisyarat”: Terobosan DJP Bantu Teman Tuli Melek Pajak & Dongkrak Ekonomi UMKM!

Tujuan program Pajak Berisyarat agar teman Tuli paham pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

KamiBijak.com, Berita - Penyandang disabilitas, termasuk teman Tuli, memiliki hak yang sama untuk memahami literasi pajak. Tanpa edukasi yang tepat, wajib pajak berpotensi kesulitan mengetahui hak dan kewajibannya. Akibatnya, muncul kesenjangan informasi yang bisa memicu ketidakpatuhan, baik sengaja maupun tidak, ungkap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eka Ardi Handoko, dikutip dari pajak.go.id, Minggu (14/9/2025).

(Foto : Dok IKPI)

 

Untuk menjembatani kebutuhan tersebut, DJP meluncurkan program inovatif “Pajak Berisyarat” yang pertama kali diperkenalkan saat Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021. Menggandeng Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), program ini awalnya fokus pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tuli. Kini, jangkauannya telah berkembang secara nasional dan hingga 2024 berhasil merangkul lebih dari 1.600 peserta berkebutuhan khusus.

Lewat program ini, teman Tuli mendapatkan edukasi hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara.

“Dengan pemahaman perpajakan yang baik, kita bisa berkontribusi langsung membangun negeri melalui kepatuhan pajak,” tegas Eka.

Pajak Berisyarat kini menjadi bagian dari strategi edukasi nasional DJP, dengan dukungan Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi disabilitas daerah, serta lembaga internasional GIZ. Materi pelatihan mencakup literasi pajak, pencatatan keuangan, literasi finansial, pemasaran digital, hingga pelatihan pendukung lainnya.

Menurut data World Health Organization (WHO) 2021, terdapat 430 juta penyandang tuli di dunia, sekitar 5% populasi bumi. Di Indonesia, survei Kemenko PMK 2023 mencatat jumlah penyandang tuli mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% penduduk. Indonesia sendiri sudah meratifikasi Convention on The Rights of Persons With Disabilities melalui UU No. 19/2011 dan menerbitkan tujuh peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

DJP terus membangun perspektif inklusif dalam pelayanan pajak. Teman Tuli yang bekerja sebagai karyawan mendapat pelatihan pelaporan SPT tahunan dan pemahaman soal bukti potong. Sementara bagi UMKM Tuli yang merupakan 99% dari total unit usaha nasional dan kontributor besar PDB, edukasi pajak menjadi kunci agar pertumbuhan usaha mereka tetap berkesinambungan.

Pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Dengan sistem pajak yang adil dan mudah dipahami, UMKM Tuli bisa terus naik kelas, berdaya saing, dan berperan sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia.

Melalui Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, hak atas edukasi dan informasi perpajakan dijamin. Upaya ini memastikan teman Tuli mendapatkan akses setara untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus berpartisipasi aktif dalam memajukan negeri. (Restu)

Sumber: Liputan6