Bukan Hanya Bahan Baku! Kemasan Pangan Kini Wajib Halal, Cek Aturan Barunya Sebelum 2026
Selain bahan, kemasan wajib halal karena potensi kontaminasi. LPPOM & BPJPH bahas tenggat waktu sertifikasi kemasan hingga Oktober 2026.
KamiBijak.com, Kuliner - Bagi konsumen Muslim, kehalalan adalah aspek utama dalam memilih makanan atau minuman. Selama ini, perhatian utama tertuju pada bahan baku dan proses pengolahan produk. Namun, kini ada penekanan baru yang sangat penting: kemasan yang membungkus produk pangan juga menjadi penentu krusial status kehalalan.
Peran Kritis Kemasan dalam Menjaga Kehalalan
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menekankan bahwa material kemasan memiliki peran vital dalam memastikan produk tetap terjaga dari kontaminasi non-halal.
Corporate Secretary LPH LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa kemasan berpotensi mengandung bahan yang "kritis", seperti tallow (lemak olahan) yang bisa saja berasal dari sumber hewan yang tidak halal. Jika produk di dalamnya halal, tetapi kemasannya diragukan kehalalannya karena potensi kontaminasi bahan kritis tersebut, maka status kehalalan produk secara keseluruhan juga dapat diragukan. Kontaminasi dari kemasan ini secara langsung dapat mengubah status halal produk pangan yang dikemas.
Aspek Proses Produksi Kemasan
Muslich, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, menambahkan bahwa aspek kehalalan tidak hanya pada material akhir kemasan, tetapi juga pada seluruh proses produksinya.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, seluruh material yang digunakan, mulai dari bahan baku, bahan penolong, hingga komponen lain yang terlibat dalam pembuatan kemasan harus berasal dari sumber yang suci dan halal. Selain itu, bahan-bahan ini tidak boleh mengandung atau terpapar najis. Keseluruhan proses produksi kemasan harus berjalan sesuai ketentuan syariat untuk menjamin tidak adanya kontaminasi silang, sehingga menjamin status halal produk pangan yang dibungkusnya.
Regulasi dan Batas Waktu Sertifikasi
Aspek kehalalan kemasan ini kini didukung penuh oleh regulasi pemerintah. Abdul Syakur, Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan bahwa kemasan termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi halal.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Saat ini, industri kemasan sedang memasuki masa transisi sertifikasi halal. Tenggat waktu transisi tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2026.
Artinya, setelah tanggal tersebut, semua kemasan makanan yang digunakan dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Abdul Syakur mengimbau para pelaku industri kemasan untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa ini untuk memulai dan menyelesaikan proses sertifikasi halal produk mereka. (Keisha/MG)
Sumber : Kumparan
Video Terbaru
MOST VIEWED
