Hiburan

Wajib Tahu! 8 Larangan dalam Menyimpan dan Mengelola Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah wajib dijaga dengan benar. Simak 8 hal yang tidak boleh dilakukan agar dokumen tetap aman dan sah.

KamiBijak.com, Hiburan - Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Oleh sebab itu, dokumen ini tidak boleh diperlakukan secara sembarangan. Kesalahan dalam menyimpan maupun menggunakan sertifikat tanah dapat menyebabkan kerusakan dokumen hingga memicu persoalan hukum. Berikut delapan hal yang perlu dihindari dalam mengelola sertifikat tanah.

1. Memberikan akses kepada sembarang orang
Pemilik sertifikat tidak dianjurkan meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain. Akses ke layanan digital pertanahan, seperti aplikasi Sentuh Tanahku, juga sebaiknya hanya dipegang oleh pemilik yang sah.

2. Mencoret-coret sertifikat tanah
Sertifikat tanah tidak boleh dicoret atau diberi tanda apa pun. Coretan dapat merusak keabsahan dokumen, baik sertifikat dalam bentuk fisik maupun elektronik.

3. Melipat atau menggulung sertifikat
Cara penyimpanan yang salah, seperti melipat atau menggulung sertifikat, dapat menyebabkan kertas mudah rusak, robek, atau pudar.

4. Menyimpan di tempat sembarangan
Sertifikat tanah sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan kering. Hindari lokasi lembap atau area yang terkena sinar matahari langsung.

5. Membiarkan sertifikat kotor atau rusak

Sertifikat tanah rusak (foto : Irma Devita)

Pemilik harus memastikan sertifikat tetap bersih dan utuh. Jangan biarkan dokumen basah, kotor, koyak, dimakan rayap, atau mengalami kerusakan lainnya.

6. Menyalahgunakan sertifikat tanah
Sertifikat tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tidak legal, seperti dijadikan jaminan pinjaman informal yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

7. Mengubah informasi tanpa prosedur resmi
Perubahan data pada sertifikat tanah tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setiap pembaruan informasi harus melalui mekanisme dan jalur hukum yang sah.

8. Membiarkan data sertifikat tidak diperbarui
Apabila terjadi perubahan kepemilikan, penggunaan tanah, atau peralihan hak, data pada sertifikat harus segera diperbarui agar tetap relevan dan valid secara hukum.

Dengan menjaga dan mengelola sertifikat tanah secara benar, pemilik dapat melindungi hak kepemilikan dari risiko kerusakan maupun masalah hukum. Sertifikat tanah memiliki nilai hukum yang tinggi sehingga perlu disimpan dengan aman dan datanya selalu diperbarui. Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak pertanahan agar terhindar dari potensi kerugian di kemudian hari. (Keisha/MG)

Sumber : Detik