KamiBijak.com, Hiburan - Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Oleh sebab itu, dokumen ini tidak boleh diperlakukan secara sembarangan. Kesalahan dalam menyimpan maupun menggunakan sertifikat tanah dapat menyebabkan kerusakan dokumen hingga memicu persoalan hukum. Berikut delapan hal yang perlu dihindari dalam mengelola sertifikat tanah.
1. Memberikan akses kepada sembarang orang
Pemilik sertifikat tidak dianjurkan meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain. Akses ke layanan digital pertanahan, seperti aplikasi Sentuh Tanahku, juga sebaiknya hanya dipegang oleh pemilik yang sah.
2. Mencoret-coret sertifikat tanah
Sertifikat tanah tidak boleh dicoret atau diberi tanda apa pun. Coretan dapat merusak keabsahan dokumen, baik sertifikat dalam bentuk fisik maupun elektronik.
3. Melipat atau menggulung sertifikat
Cara penyimpanan yang salah, seperti melipat atau menggulung sertifikat, dapat menyebabkan kertas mudah rusak, robek, atau pudar.
4. Menyimpan di tempat sembarangan
Sertifikat tanah sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan kering. Hindari lokasi lembap atau area yang terkena sinar matahari langsung.
5. Membiarkan sertifikat kotor atau rusak
