KamiBijak.com, Berita - Penantian panjang akhirnya berbuah manis bagi Dwi Mulyanto, penyandang disabilitas yang bekerja sebagai kasir di RSUD dr Rehatta Kelet, Jepara. Setelah dua dekade menunggu kepastian status, ia resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Didampingi sang istri, Dwi hadir dalam penyerahan SK yang berlangsung di Stadion Jatidiri, Semarang, Kamis, 11 Desember 2025. Ia mengaku tak menyangka akhirnya mendapat pengakuan resmi dari negara setelah bertahun-tahun mengabdi. Rasa syukur pun ia sampaikan langsung atas kesempatan yang diterimanya.
Kebahagiaan serupa dirasakan Mulyadi, petugas kebersihan SMA Negeri 1 Pemalang. Selama 15 tahun bekerja, ia menantikan momen tersebut hingga akhirnya bisa menggenggam SK PPPK Paruh Waktu. Baginya, keputusan itu menjadi harapan baru demi kesejahteraan keluarga.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa proses memperoleh SK PPPK Paruh Waktu tidak mudah. Para penerima telah melewati tahapan panjang sehingga SK yang diterima merupakan bentuk kepercayaan negara. Ia meminta para ASN paruh waktu meningkatkan kompetensi dan etos kerja dalam menjalankan tugas.
Menurut Luthfi, PPPK Paruh Waktu diibaratkan sebagai bahan bakar birokrasi yang menggerakkan roda pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan agar para penerima SK tetap rendah hati dan tidak bersikap sombong setelah resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jateng menyerahkan SK kepada 13.111 PPPK Paruh Waktu, jumlah terbesar di Indonesia. Ribuan ASN paruh waktu itu diharapkan mampu memperkuat kualitas birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya.
Luthfi menekankan bahwa birokrasi Jawa Tengah harus berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena itu, para penerima SK diminta lebih disiplin, memahami tugas pokok, serta menjaga integritas dalam bekerja.
Sementara itu, Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi. Skema ini memberi ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di tengah keterbatasan belanja.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN tahun anggaran 2024. Jabatan yang dapat diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran instansi pemerintah. (Restu)
Sumber : Liputan6
