9 Tahun Mandek! Regulasi Ekonomi Disabilitas Belum Juga Terbit di Indonesia
Perjuangan regulasi ekonomi disabilitas dinilai mandek meski UU sudah 9 tahun disahkan.
KamiBijak.com, Berita - Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2025 kembali menyoroti berbagai persoalan terkait pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia. Salah satu isu terbesar adalah lemahnya akses penyandang disabilitas terhadap penguatan ekonomi, meski Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah berlaku selama hampir satu dekade. Hingga kini, regulasi turunan yang mengatur insentif dan konsesi untuk mendukung kemandirian ekonomi penyandang disabilitas belum juga diterbitkan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Angkie Yudistia, tokoh tunarungu yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden RI. Menurutnya, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur insentif serta konsesi merupakan fondasi penting untuk menciptakan kesempatan ekonomi yang adil bagi penyandang disabilitas. Ia menilai PP tersebut tidak hanya memberi kemudahan bagi individu, tetapi juga mampu mendorong sektor publik dan swasta untuk membangun ekosistem inklusif secara berkesinambungan.
“Fokus saya adalah memastikan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tidak berhenti pada komitmen tertulis. PP insentif dan konsesi menjadi langkah strategis agar penyandang disabilitas bisa terlibat penuh dalam kegiatan ekonomi dan memperoleh peluang yang setara,” ujar Angkie dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Angkie menekankan bahwa percepatan penerbitan PP tersebut sangat penting untuk sejumlah alasan. Pertama, regulasi ini dapat membuka lebih banyak akses ekonomi bagi penyandang disabilitas melalui kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan peluang usaha. Kedua, PP tersebut berpotensi mengurangi ketimpangan kesempatan yang selama ini timbul akibat hambatan struktural serta minimnya kebijakan afirmatif yang berpihak pada penyandang disabilitas.
Ia juga menegaskan bahwa negara perlu hadir bukan hanya lewat pernyataan normatif, tetapi melalui kebijakan konkret yang memberikan arah dan kepastian terhadap perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Selain itu, Angkie menyoroti pentingnya mewujudkan ekosistem inklusif lintas sektor. Menurutnya, penyandang disabilitas bukan hanya objek kebijakan, tetapi juga bagian dari kekuatan ekonomi nasional yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan negara. HDI 2025, kata dia, harus menjadi pengingat bahwa perjalanan menuju inklusi penuh membutuhkan komitmen jangka panjang dan regulasi yang kuat.
Ia kembali menegaskan bahwa peringatan HDI bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengevaluasi capaian, memperbarui komitmen, dan memastikan bahwa Indonesia bergerak menuju negara yang benar-benar menjunjung tinggi hak penyandang disabilitas.
Mengacu pada data arsip Antara, Angkie sebelumnya pernah menjabarkan sejumlah regulasi turunan dari UU No. 8 Tahun 2016 yang sudah diterbitkan, seperti PP 52/2019 tentang kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, PP 70/2019 mengenai perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak disabilitas, hingga Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Namun, dari sembilan aturan turunan tersebut, PP mengenai insentif dan konsesi, yang menjadi kunci penguatan ekonomi, masih belum direalisasikan. (Restu)
Sumber : Detik News
Video Terbaru
MOST VIEWED
