KamiBijak.com, Hiburan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan adanya peringatan keras dari UNESCO terkait risiko terbesar dari perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia bukanlah kebocoran data, melainkan adanya kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.
Badan PBB itu menegaskan potensi risiko terbesar AI adalah memperlebar kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin, serta antara masyarakat berpendidikan dan tidak berpendidikan.
"Karena AI telah masuk ke kategori emerging technology yang memengaruhi pengambilan keputusan ekonomi, politik, hingga kehidupan sosial," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam acara Digital Day 2026 “Digital Sovereignty: Leaders Must Act Now to Secure the Future, Kamis (26/2).
Peta Jalan AI Nasional
Oleh sebab itu, Edwin menekankan bahwa pendekatan terhadap AI di Indonesia tidak bisa lagi bersifat sektoral atau parsial. Menurutnya, kedaulatan digital tidak cukup jika hanya dengan membangun pusat data atau keamanan siber.
“Indonesia harus terlibat dalam seluruh ekosistem AI, termasuk energi hijau, chip, semikonduktor, infrastruktur, model, serta aplikasi, agar dapat mencegah monopoli AI global,” ujarnya, dikutip Antara.
Dalam konteks global, Indonesia punya posisi unik karena skala populasi, keragaman etnis, dan karakter kepulauan yang menjadikannya laboratorium tata kelola AI yang etis dan inklusif.
Saat ini, pemerintah diketahui sedang menyusun peta jalan AI nasional yang memuat 10 sektor prioritas, ratusan program turunan, serta standar etika AI lintas kementerian.
Ancaman Pengangguran Massal
Transformasi AI juga diperkirakan akan memicu pergeseran besar di pasar kerja global. Jutaan pekerjaan perlahan hilang, tercipta, bahkan berevolusi akibat otomatisasi dan digitalisasi.
Karena itu, penguatan talenta nasional di bidang AI menjadi suatu hal yang krusial agar Indonesia tidak tertinggal. Prinsip etika AI yang sedang dirancang meliputi inklusivitas, transparansi, dan keberlanjutan.
Edwin menegaskan regulasi yang sedang disiapkan diharapkan tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga memiliki kekuatan hukum agar tata kelola AI berjalan sesuai sistem. “Standar etika AI harus bisa ditegakkan, bukan sekadar arahan,” tandas pejabat eselon 1 Komdigi itu. (Irene)
Sumber: merahputih.com
