Berita

OJK Ancam Sanksi Bank yang Tak Ramah Disabilitas

OJK minta layanan keuangan inklusif bagi disabilitas, pelanggar terancam sanksi.

KamiBijak.com, Berita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan layanan yang setara dan inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang harus dipatuhi oleh semua institusi keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penyediaan layanan khusus bagi konsumen penyandang disabilitas bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Friderica, seluruh pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan tersedianya fasilitas yang layak dan mudah diakses, mulai dari tahap administrasi hingga penggunaan layanan keuangan. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan formulir dengan huruf Braille, jalur landai untuk akses fisik, antrean prioritas, hingga mesin ATM yang ramah bagi penyandang disabilitas. Selain itu, media informasi yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh konsumen disabilitas juga wajib disediakan.

OJK, lanjutnya, tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ia mencontohkan adanya kasus penolakan pembukaan rekening oleh seorang penyandang disabilitas netra di salah satu bank swasta. Setelah kasus tersebut mencuat, OJK langsung memanggil pihak bank untuk meminta klarifikasi dan mendorong perbaikan layanan secara segera.

“Memberikan akses layanan jasa keuangan bagi penyandang disabilitas adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Jika tidak, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Friderica.

Selain pengawasan dan penegakan aturan, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Upaya ini dilakukan agar seluruh nasabah memahami hak dan kewajibannya serta dapat memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan optimal.

OJK menekankan bahwa setiap peraturan yang telah ditetapkan harus ditaati. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada sanksi sebagaimana tercantum dalam regulasi yang berlaku. (Restu)

Sumber : CNBC Indonesia