Berita

Menaker Ultimatum Perusahaan Besar: Wajib Rekrut Disabilitas Mulai Tahun Depan!

Menaker minta perusahaan wajib pekerjakan minimal 1% tenaga kerja disabilitas.

KamiBijak.com, Berita - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendesak perusahaan-perusahaan besar untuk membuka lapangan kerja lebih luas bagi penyandang disabilitas. Ia menargetkan setiap perusahaan mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sedikitnya 1 persen dari keseluruhan karyawan yang dimiliki.

Pada acara Naker Award 2025 Page I di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025), Yassierli menegaskan bahwa mulai tahun depan, batas minimal 1 persen harus dipenuhi. Ia bahkan berharap angka tersebut dapat ditingkatkan menjadi 2 persen pada masa mendatang.

1. Pemerintah Perluas BLK Khusus Disabilitas

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah berencana memperbanyak Balai Latihan Kerja (BLK) serta Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas. Menurut Yassierli, fasilitas pelatihan tersebut terus dikembangkan agar menjadi pusat peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja bagi calon tenaga kerja disabilitas.

 

2. SDM Disabilitas Dipersiapkan Agar Siap Kerja

Melalui pelatihan yang terstruktur, pemerintah ingin memastikan penyandang disabilitas memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri. Mulai dari bidang administrasi, resepsionis, hingga sektor produksi, tenaga kerja disabilitas diharapkan siap ditempatkan di berbagai lini pekerjaan. Yassierli menyebut bahwa tujuan pemerintah adalah menyediakan SDM disabilitas terlatih sehingga perusahaan cukup melakukan perekrutan tanpa kesulitan mencari kandidat.

 

3. Ajakan Kolaborasi untuk Dunia Usaha

Yassierli juga menekankan pentingnya kerja sama dunia usaha untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif. Ia meminta pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dengan membuka ruang kerja seluas-luasnya bagi warga negara penyandang disabilitas.

Menurutnya, membangun lingkungan kerja yang adil dan inklusif adalah bagian penting dari pengembangan ekosistem ketenagakerjaan nasional dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan besar. (Restu)

Sumber : IDN Times