KamiBijak.com, Hiburan - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat turut membawa tantangan besar terhadap perlindungan karya kreatif di Indonesia. Di tengah meningkatnya konsumsi konten digital, praktik pembajakan melalui situs ilegal masih menjadi ancaman serius bagi industri kreatif nasional. Pemerintah bersama pelaku industri kini terus memperkuat pengawasan dan penindakan demi melindungi hak kekayaan intelektual para kreator di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital merilis data terbaru terkait penanganan konten internet negatif di Indonesia. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Mei 2026, Komdigi tercatat telah melakukan penindakan terhadap 9.250 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Meski jumlah penindakan HKI terlihat lebih kecil dibanding kasus perjudian online, dampak yang ditimbulkan terhadap industri kreatif nasional dinilai sangat merugikan dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif.
Baca juga:
Suka Nonton Drakor di Situs Ilegal? Hati-hati Pencurian Data Pribadi!
Berdasarkan data yang dipublikasikan, terdapat ketimpangan yang cukup mencolok terkait media yang digunakan dalam pelanggaran tersebut. Situs web independen masih menjadi sarana utama penyebaran konten ilegal secara besar-besaran dibandingkan media sosial. Tercatat, sebanyak 9.103 penindakan dilakukan terhadap situs web, sedangkan platform media sosial hanya menyumbang 147 kasus penanganan karena dinilai memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia, Elvira Lestari Cahyaningrum, memaparkan strategi yang akan dijalankan untuk memutus rantai pembajakan digital.
Ilustrasi Pembajakan (Foto: Avast)
Data menunjukkan bahwa 98% pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Selain itu, kami memperkuat sinergi dengan KOMDIGI untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,
urai Elvira.
Ancaman Serius bagi Keberlangsungan Ekonomi Kreatif
Dari sisi regulasi, Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai pelanggaran HKI di ruang digital kini berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks. Menurutnya, praktik distribusi konten ilegal tidak lagi sekadar pelanggaran biasa, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap keberlanjutan industri kreatif nasional dan perlindungan karya para kreator.
Alexander menjelaskan bahwa pola pelanggaran HKI saat ini semakin terstruktur dan masif, terutama melalui situs-situs ilegal yang terus bermunculan menggunakan domain baru untuk menghindari pemblokiran. Karena itu, Komdigi terus memperkuat sistem pengawasan digital melalui pemanfaatan teknologi crawling otomatis serta percepatan pemutusan akses terhadap situs pelanggar.
"Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru. Karena itu, KOMDIGI terus memperkuat sistem pengawasan digital, termasuk melalui teknologi crawling otomatis dan percepatan proses pemutusan akses terhadap situs pelanggar. Hingga saat ini kami berhasil menangani 9.250 situs terkait HKI. Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander.
Secara keseluruhan, total penanganan konten negatif yang telah dilakukan pemerintah mencapai 4.422.519 konten. Komdigi bersama AVISI menilai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual menjadi faktor penting agar industri kreatif Indonesia mampu berkembang dan bersaing secara global.
Penguatan regulasi, pengawasan teknologi, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak dinilai menjadi langkah penting untuk menekan praktik pembajakan digital yang terus berkembang. Dengan perlindungan HKI yang lebih kuat, para kreator diharapkan dapat terus menghasilkan karya inovatif tanpa khawatir terhadap penyebaran konten ilegal yang merugikan.(Athar/Magang)
Sumber: Liputan 6
