Gus Dur Pernah Dijegal Jadi Capres, 21 Tahun Berlalu Demokrasi Kita Belum Sembuh!
Kisah Gus Dur karena alasan fisik kembali disorot. Dua dekade berlalu, penyandang disabilitas masih sulit mendapat ruang politik setara.
KamiBijak.com, Berita - Dua puluh satu tahun lalu, Indonesia menyaksikan peristiwa yang mengguncang nilai demokrasi. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tokoh kharismatik, pejuang kemanusiaan, dan simbol keberagaman, gagal melangkah menjadi calon presiden karena alasan kesehatan. Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama (nu.or.id), upaya Gus Dur untuk maju kembali sebagai presiden kandas bahkan sebelum dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai kondisi fisik Gus Dur tak memungkinkan menjalankan tugas kenegaraan. Saat itu, ia berjalan dengan bantuan dan penglihatannya hampir hilang. Keputusan tersebut menuai kritik keras. Banyak pihak menilai IDI telah melampaui kewenangan karena seharusnya hanya menyebutkan kondisi medis, bukan menilai kemampuan seseorang untuk memimpin.
Meski menerima keputusan itu dengan lapang dada, Gus Dur menilai langkah KPU mencederai demokrasi. Ia menegaskan bahwa keterbatasan fisik tak boleh menjadi alasan menyingkirkan warga negara dari hak untuk dipilih dan memilih. “Mereka takut saya jadi presiden,” ujar Gus Dur pada 8 Juni 2004, menyoroti adanya pihak yang ingin mempertahankan status quo.
Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Fatimah Asri Muthmainnah, menyebut peristiwa itu sebagai contoh nyata pembegalan hak konstitusional. Namun, dua dekade setelahnya, demokrasi Indonesia belum banyak berubah. Penyandang disabilitas masih kesulitan mendapat ruang dalam politik.
Fatimah Asri Muthmainnah, anggota KND RI. (Foto : Dok.MetroTV)
Menurut data Kemenko PMK tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas mencapai 8,5 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 22,9 juta jiwa. Namun, keterlibatan mereka dalam ranah kebijakan masih minim. Dalam Pemilu 2024, hanya ada 10 calon legislatif disabilitas dari total 9.917 caleg DPR RI dan 668 calon DPD, jumlah yang tak sampai 0,1 persen. Sementara pemilih disabilitas mencapai lebih dari 1,1 juta orang.
Asri menyebut, meski regulasi sudah lebih baik, belum ada afirmasi nyata untuk memastikan keterwakilan disabilitas. Ia menilai sudah waktunya revisi Undang-Undang Pemilu memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas, sebagaimana afirmasi bagi perempuan.
“Kalau tidak diberikan kesempatan, bagaimana bisa membuktikan kemampuan mereka?” tegasnya.
Namun, afirmasi regulasi saja tak cukup. Direktur Perludem, Heroik Mutaqin, menilai partai politik harus lebih inklusif dalam merekrut dan mencalonkan kader disabilitas. Parpol perlu membuka ruang ramah disabilitas dan menempatkan mereka di posisi strategis, bukan sekadar simbol.
Asri menambahkan, dukungan publik juga penting. Kesetaraan tak akan terwujud hanya lewat aturan tertulis, melainkan juga melalui dukungan sosial dan politik nyata agar penyandang disabilitas punya ruang setara di pesta demokrasi berikutnya. (Restu)
Sumber: Kompas
Video Terbaru
MOST VIEWED
