KamiBijak.com, Hiburan - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa tradisi pemberian THR memiliki perjalanan panjang, mulai dari kebiasaan kerajaan hingga akhirnya menjadi hak pekerja seperti sekarang ini.
Pada awalnya, tradisi pemberian hadiah menjelang hari besar sudah ada sejak masa kerajaan di Indonesia. Saat itu, para raja memberikan bingkisan atau hadiah kepada para abdi dalem sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan pengabdian mereka. Pemberian ini biasanya dilakukan menjelang hari-hari besar keagamaan.
Memasuki masa setelah kemerdekaan Indonesia, tradisi ini mengalami perubahan. Pada era pemerintahan Soekarno, konsep THR mulai diperkenalkan dalam bentuk yang lebih modern. Kala itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada para pegawai negeri sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Seiring berjalannya waktu, pemberian THR tidak hanya terbatas pada pegawai negeri saja. Praktik ini kemudian mulai diadopsi oleh sektor swasta, sehingga pekerja di berbagai bidang juga mulai menerima tunjangan serupa dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Perkembangan tersebut kemudian diperkuat dengan adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan. Aturan ini menjadikan THR sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja, bukan sekadar bentuk kebijakan sukarela.
Saat ini, THR telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perayaan Lebaran di Indonesia. Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, THR juga menjadi simbol apresiasi atas kerja keras para pekerja selama satu tahun.
Dengan perjalanan sejarah yang panjang, THR tidak hanya sekedar tunjangan finansial, tetapi juga mencerminkan perubahan sosial dan ekonomi di Indonesia dari masa ke masa. (Athar/Magang)
Sumber: CNN Indonesia
