KamiBijak.com, Hiburan - Maraknya modifikasi lampu kendaraan yang diganti dengan warna lain seperti biru, putih, hingga ungu ternyata menyimpan bahaya besar. Sesuai standar global dan aturan hukum di Indonesia, lampu sein memang wajib memancarkan cahaya berwarna kuning amber (jingga). Ketentuan ini bukan sekadar estetika, melainkan didasarkan pada riset mendalam mengenai optik dan psikologi manusia.
Di Indonesia, aturan mengenai lampu kendaraan ini bahkan telah tertuang jelas dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 23. Dalam peraturan tersebut, kendaraan diwajibkan menggunakan lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Bagi pengendara yang nekat mengganti atau memodifikasi warna lampu sein dengan warna lain, bisa berurusan dengan hukum. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Selain denda, kendaraan tersebut juga dinyatakan tidak layak jalan secara teknis.
Alasan kenapa lampu sein harus berwarna kuning didasarkan pada beberapa faktor krusial:
- Kontras Tertinggi: Warna kuning memiliki panjang gelombang yang mampu memberikan kontras paling tajam di mata manusia. Otak manusia akan memproses warna kuning lebih cepat sebagai sinyal peringatan dibandingkan warna lain.
- Tembus Cuaca Buruk: Cahaya kuning memiliki kemampuan lebih baik dalam menembus partikel air saat hujan deras atau kabut tebal. Warna putih atau biru cenderung pecah dan tersamar saat terkena butiran air, sehingga membahayakan pengemudi lain karena tanda berbelok tidak terlihat.
- Mencegah Kebingungan (Diferensiasi): Jika lampu sein diubah menjadi merah, pengemudi di belakang akan sulit membedakan antara mobil sedang mengerem atau yang akan berbelok. Perbedaan warna kontras (Merah untuk berhenti, Kuning untuk berbelok) sangat penting untuk mempercepat waktu reaksi pengemudi di belakang.
Selain risiko terkena tilang dan kecelakaan, pemilik kendaraan yang modifikasi warna lampu sein juga terancam mengalami kerugian finansial dari sisi asuransi. Pihak perusahaan asuransi umumnya akan menolak klaim jika kendaraan yang terlibat kecelakaan terbukti telah dimodifikasi tidak sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan perundang-undangan.
Bagi pemilik kendaraan yang punya keinginan untuk melakukan peningkatan (upgrade), disarankan untuk tetap berada di jalur aman. Mengganti bohlam standar dengan lampu LED kuning amber agar lebih terang dan responsif diperbolehkan, asalkan warna cahaya tetap sama dan tidak menyilaukan mata. (Irene)
Sumber: kabaroto.com
