KamiBijak.com, Berita - Dinas Sosial Aceh baru-baru ini melaporkan jumlah penyandang disabilitas di seluruh wilayah provinsi tersebut mencapai 20.508 orang hingga Maret 2026. Dari total tersebut, jumlah disabilitas terdiri dari 11.751 orang laki-laki dan 8.757 lainnya perempuan.
Dari segi aspek usia, kelompok usia produktif menjadi jumlah yang paling banyak. Usia 19–24 tahun tercatat sebanyak 2.662 orang, diikuti usia 25–29 tahun sebanyak 1.482 orang, serta usia 30–34 tahun sebanyak 1.247 orang.
Kabupaten Aceh Utara saat ini menjadi wilayah dengan jumlah penyandang disabilitas tertinggi, yakni mencapai 2.467 orang. Rinciannya, terdiri dari 1.354 laki-laki dan 1.113 perempuan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh, Isnandar, menyampaikan informasi bahwa pemerintah terus mengedepankan pendekatan inklusif dalam melakukan penanganan penyandang disabilitas, termasuk dalam situasi darurat.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh.
“Qanun ini mengatur perlindungan secara menyeluruh, termasuk dalam kondisi bencana. Proses penyusunannya juga melibatkan organisasi penyandang disabilitas serta berbagai instansi terkait,” ujar Isnandar, Selasa, 14 April 2026.
Berbagai program telah coba dijalankan, di antaranya program penyaluran alat bantu seperti kursi roda dan tongkat, serta pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian ekonomi dari para penyandang disabilitas.
Dalam penanganan kebencanaan, Dinas Sosial Aceh juga bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan setiap penyandang disabilitas akan mendapatkan layanan yang tepat dan responsif sesuai dengan kebutuhan mereka.
Meski demikian, pelaksanaan program ini masih menghadapi sejumlah tantangan, contohnya seperti keterbatasan anggaran, minimnya sumber daya manusia, bahkan belum meratanya sosialisasi qanun, serta belum optimalnya integrasi data dari tingkat desa hingga provinsi. (Irene)
Sumber: rri.co.id
