Berita

Begini Cara Pajak Diam-Diam Menopang Hidup Penyandang Disabilitas

Edukasi pajak ungkap peran pajak dalam mendukung layanan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

KamiBijak.com, Berita - Penyuluh pajak Agung Siswanto Bayu Aji menjelaskan kepada para penyandang disabilitas bahwa pajak merupakan pilar penting dalam membangun Indonesia. Dalam kegiatan edukasi manfaat pajak yang diadakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali pada Selasa, 28 Oktober 2025, Bayu menggambarkan negara seperti sebuah rumah yang membutuhkan listrik, kebersihan, serta fasilitas lengkap agar nyaman dihuni.

Menurut Bayu, seluruh kebutuhan untuk menciptakan kenyamanan itu memerlukan biaya besar, dan sebagian besar berasal dari pajak. Ia menekankan bahwa 73 persen pendapatan negara bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program-program sosial.

Bayu juga menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan penyandang disabilitas. Salah satu contohnya adalah pembiayaan program BPJS Kesehatan dan bantuan sosial yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan kelompok rentan. Melalui ilustrasi sederhana ini, ia berharap peserta mudah memahami kontribusi pajak terhadap kehidupan sehari-hari.

Salah satu peserta kegiatan, Ni Wayan Wartini, mengaku mendapatkan wawasan baru terkait fungsi pajak. Ia mengatakan bahwa penjelasan tersebut membuatnya mengerti bahwa pajak berperan langsung bagi penyandang disabilitas. Wartini bahkan berbagi pengalamannya saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di mana ia mendapat pelayanan ramah sejak turun dari kendaraan. Ia juga mengusulkan agar ke depan tersedia antrean khusus bagi penyandang disabilitas ketika melaporkan SPT Tahunan.

Peserta lainnya, Gusmang, turut menyampaikan apresiasi kepada DJP. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena membantu penyandang disabilitas memahami pentingnya kontribusi pajak dalam kehidupan masyarakat luas.

Kegiatan edukasi ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memperkuat inklusi pajak dan memberikan pemahaman setara kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa telah berjalan sejak 2022 dan sudah diadakan empat kali.

Sejak pertama kali dilaksanakan, terdapat sekitar 80 peserta penyandang disabilitas yang telah mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Gerkatin, Graha Nawasena Denpasar, Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, serta Yayasan Bhakti Senang Hati Gianyar. Melalui program ini, DJP berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang memahami manfaat pajak sekaligus merasakan kehadiran negara dalam kehidupan mereka. (Restu)

Sumber : Liputan6