Berita

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Tanpa Harus Menunggu Pensiun

Simak syarat dan cara mencairkan JHT dengan mudah melalui aplikasi, website, atau datang langsung.

Kamibijak.com, Berita - Banyak pekerja yang masih belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia pensiun. Program ini memang dirancang sebagai jaminan finansial di masa depan, namun dalam kondisi tertentu, peserta tetap dapat mencairkan dana lebih awal dengan syarat yang telah ditentukan. 

 

JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa aktif bekerja. Dana ini bisa dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau kontrak kerja telah berakhir. Dengan adanya kebijakan terbaru, proses pencairan kini menjadi lebih mudah dan fleksibel. 

 

Tidak hanya itu, peserta yang masih aktif bekerja pun tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT. Misalnya, setelah masa kepesertaan mencapai minimal 10 tahun, peserta dapat mengambil sebagian dana sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah. 

Baca Juga

Menyandang Disabilitas Sebelum 56 Tahun Bisa Mendapatkan JHT

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara yang bisa dipilih. Cara pertama adalah datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen seperti KTP, kartu peserta, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti kerja. Setelah itu, peserta hanya perlu mengikuti proses antrian dan verifikasi hingga dana ditransfer ke rekening. 

 

Cara kedua yang lebih praktis adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Peserta cukup login ke aplikasi, memastikan data sudah valid, lalu memilih menu klaim JHT. Setelah mengisi data dan melakukan verifikasi wajah, proses pengajuan akan diproses secara digital tanpa perlu datang ke kantor.

 

Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan melalui layanan online Lapak Asik. Peserta hanya perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan mengikuti proses verifikasi melalui video call. Cara ini biasanya digunakan untuk saldo dalam jumlah besar atau jika terdapat kendala dalam aplikasi. 

 

Perlu diperhatikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pencairan berjalan lancar. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen tambahan seperti NPWP jika saldo dalam jumlah besar.

 

Dengan berbagai kemudahan tersebut, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi rumit. Peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan, baik secara offline maupun online. Namun, sebelum mencairkan, sebaiknya pertimbangkan kembali kebutuhan keuangan agar dana yang terkumpul tetap bisa dimanfaatkan secara optimal di masa depan. (Sindi/ PKL)

 

Sumber: Detik