KamiBijak.com, Berita - Permohonan dua penyintas penyakit kronis agar masuk dalam kategori disabilitas harus menunggu lebih lama. Mahkamah Konstitusi (MK) menunda agenda sidang karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum siap memberikan tanggapan resmi.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, agenda sidang lanjutan perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang seharusnya digelar Senin, 22 September 2025, semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Namun, kedua pihak meminta penundaan karena belum menyiapkan pernyataan.
“Majelis Hakim memberi kesempatan untuk sidang berikutnya pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR,” tegas Suhartoyo dalam keterangan resminya.
Sidang ini membahas uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), serta Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan diajukan oleh dua penyintas penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.
Keduanya menilai, hak konstitusional mereka terabaikan karena penyakit kronis tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.
Raissa telah berjuang melawan Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama satu dekade. Penyakit ini menyebabkan nyeri berkepanjangan di area tangan, bahu, dan dada kanan atas dengan intensitas yang naik-turun. Rasa sakit yang muncul saat flare-up membatasi gerak, stamina, dan mobilitasnya. Meski begitu, Raissa tetap aktif mengedukasi masyarakat melalui platform “Ragam Wajah Lara”.
Sementara itu, Deanda Dewindaru adalah penyintas tiga penyakit autoimun sekaligus: Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease. Dalam tiga tahun terakhir, ia kerap mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang mengurangi kemampuan bergeraknya. Deanda juga konsisten berbagi informasi dan edukasi melalui platform “Spoonie Story”.
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Reza menekankan pentingnya pengakuan resmi penyakit kronis sebagai disabilitas. Menurutnya, ketiadaan pengakuan ini menyulitkan sosialisasi dan advokasi hak-hak penderita.
“Setiap kali melakukan sosialisasi layanan publik, para pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara detail. Jika penyakit kronis diakui sebagai salah satu ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dimengerti oleh pemangku kebijakan dan hak-hak mereka bisa lebih terjamin,” kata Reza di hadapan panel hakim yang dipimpin Arief Hidayat bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Raissa dan Deanda menegaskan, kerugian yang mereka alami nyata, terutama saat mengakses fasilitas dan layanan publik yang semestinya juga menjadi hak penyandang disabilitas. Mereka berharap MK mengabulkan permohonan agar penyakit kronis dimasukkan dalam ragam disabilitas di UU Penyandang Disabilitas. (Restu)
Sumber: Liputan6
