KamiBijak.com, Berita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa proses registrasi kartu SIM melalui verifikasi biometrik harus dilakukan menggunakan identitas asli pemilik nomor. Penegasan ini disampaikan setelah pemerintah menemukan adanya praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum penjual saat mengaktifkan kartu SIM sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa masih ditemukan penjual yang mengaktifkan kartu SIM dengan memanfaatkan hasil pemindaian wajah (face recognition) milik mereka sendiri. Setelah proses aktivasi selesai, kartu tersebut kemudian dijual kepada pelanggan.
