Berita

Perkuat Kebijakan Haji Inklusif 2027, Kemenhaj Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas

Kemenhaj dan KND berkoordinasi evaluasi rekomendasi pelayanan jemaah disabilitas untuk haji 2027.

KamiBijak.com, Berita – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menerima audiensi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta. Pertemuan ini difokuskan untuk menyerap berbagai masukan strategis serta mengevaluasi rekomendasi pelayanan bagi jemaah penyandang disabilitas, khususnya pada jajaran Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Langkah kolaboratif ini menjadi momentum penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak jemaah penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat landasan pelaksanaan ibadah haji yang makin ramah dan inklusif pada musim haji 2027 mendatang.

Komitmen Bersama Dorong Keterlibatan Substansial

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyambut baik audiensi tersebut sebagai wadah evaluasi berkala untuk meningkatkan mutu pelayanan ibadah haji nasional.

Sementara itu, Komisioner KND, Deka Kurniawan, mengapresiasi sinergi berkelanjutan yang telah terjalin antara KND dan Kemenhaj sejak tahun 2023. Keterlibatan aktif organisasi penyandang disabilitas ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam berbagai sektor kehidupan publik, termasuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kami memikul mandat untuk mengawal khusus aspek disabilitas karena sering kali terjadi gap. Kami berharap bukan hanya kehadiran, tetapi ada hal yang lebih substansial dari itu,

tegas Deka Kurniawan dalam audiensi tersebut.

Pendataan Presisi dan Integrasi Kurikulum Manasik

Mengingat populasi penyandang disabilitas di Indonesia yang mencapai sekitar 23 juta jiwa, KND mengusulkan agar Kemenhaj membentuk unit kerja serta struktur khusus penanganan disabilitas. Selain itu, KND menyoroti pentingnya sistem pendataan jemaah yang lebih spesifik dan mendetail.

Baca juga:

Tingkatkan Kesiapan Layanan Musim Haji 2027, Kemenhaj Sulteng Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Pengembangan sistem pendaftaran diharapkan tidak sekadar mencatat status disabilitas secara umum, melainkan mampu mengelompokkan ragam serta kapasitas kebutuhan secara presisi, seperti persentase hambatan pada jemaah Netra maupun Tuli saat di lapangan. KND juga mendorong agar materi pelayanan aksesibilitas dimasukkan ke dalam kurikulum pelatihan petugas serta materi manasik haji di seluruh Indonesia.

Sistem pendaftaran saat ini sudah bisa capture data, tetapi bagaimana sistem tersebut bisa lebih spesifik lagi kategorinya. Kami berharap ini bisa masuk ke dalam kurikulum demi pelayanan itu sendiri, serta manasik kepada jemaah sehingga bisa masuk di seluruh Indonesia,

jelas Deka.

KND turut merekomendasikan peningkatan keterlibatan petugas haji dari unsur penyandang disabilitas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terstruktur, serta pembentukan kemitraan formal yang berkelanjutan.

Tindak Lanjut Regulasi dan Standar Istitaah 2027

Menanggapi berbagai usulan strategis tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Enny Indarti, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh KND.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna membahas penyempurnaan regulasi serta indikator pendataan teknis melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan K/L terkait mengenai regulasi untuk dibahas bersama. Kami ingin clear dulu tentang penyandang disabilitas dan praktiknya. Setelah istitaah 2027 sudah ditetapkan standarnya, maka akan kami minta ke Pusdatin indikator apa saja yang bisa dipertimbangkan,

kata Enny Indarti menanggapi usulan KND.

Sinergi antara Kemenhaj dan KND ini diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan hak ibadah yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh jemaah haji Indonesia tanpa terkecuali. (Fania/Magang)

Sumber: Kemenhaj RI

Fania