Berita

Pemerintah Kaji Skema Biaya Haji Tahun 2027 Supaya Lebih Murah

Meskipun komponen biaya penyelenggaraan haji naik, pemerintah tetap berupaya meringankan beban biaya jemaah.

KamiBijak.com, Berita - Pemerintah saat ini tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi, menunggu musim haji 1447 Hijriah/2026 ini selesai dan sambil mempertimbangkan kondisi ekonomi global.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, meskipun nantinya sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan akan mengalami kenaikan, namun pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan tetap diupayakan lebih ringan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,

ucap Dahnil.

Ia menjelaskan, kenaikan BPIH dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi global dampak dari konflik geopolitik, inflasi internasional, sampai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang juga berdampak langsung terhadap biaya layanan haji.

Baca juga:

1.044 Jemaah Haji Lombok Tengah Telah Pulang, Tiga Wafat di Tanah Suci

Selain itu, sejumlah komponen biaya juga mengalami kenaikan, mulai dari biaya penerbangan yang disebabkan oleh meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga adanya perubahan standar pelayanan.

Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,

ujar Dahnil.

Selain naiknya biaya avtur yang berdampak langsung pada kenaikan tarif penerbangan, harga barang dan jasa di Arab Saudi yang juga meningkat menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.

Pemerintah sampai saat ini masih melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap semua komponen biaya, bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M.

Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,

ucapnya.

Perubahan Proporsi Pembiayaan Haji