Berita

Layanan Jemput Bola e-KTP Permudah Penyandang Disabilitas Psikososial di Lumajang

Dispendukcapil Kabupaten Lumajang berikan layanan rekam e-KTP bagi penyandang disabilitas.

KamiBijak.com, Berita - Dalam upaya mewujudkan inklusivitas, Pemerintah Desa Labruk Lor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang memberikan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi salah seorang penyandang disabilitas psikososial di Dusun Jurang Mangu, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Senin (27/7/2026).

Layanan jemput bola ini dilakukan di rumah warga untuk kembali memastikan setiap penduduk tetap dapat memperoleh hak atas dokumen kependudukan meski secara fisik memiliki keterbatasan mobilitas. Dokumen tersebut sangat berguna dan menjadi syarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi pemerintahan.

Petugas Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, M. Bahtiyar, datang bersama tim untuk secara langsung mengunjungi rumah warga dengan membawa perangkat perekaman lengkap. Proses perekaman juga berlangsung lancar disertai dengan pendampingan dari Pemerintah Desa Labruk Lor.

Baca juga:

Chip Dalam KTP Elektronik Bisa Lacak Lokasi, Hoaks atau Fakta?

Komitmen Hadirkan Layanan Kependudukan yang Inklusif